Terdakwa Hanya Dihukum 1 Tahun Penjara, Novel Baswedan Pertanyakan Keputusan JPU Atas Kasusnya

12 Juni 2020, 09:42 WIB
PELAKU penyiraman air keras terhadap Penyidik KPK Novel Baswedan.* /ANTARA/

PR BANDUNGRAYA - Kasus penyerangan terhadap penyidik senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Novel Baswedan berakhir mengecewakan bahkan bagi Novel pribadi.

Pasalnya, terdakwa Ronny Bugis yang telah menyiram Novel Baswedan hingga menyebabkan cacat pada matanya secara permanen itu hanya dituntut hukuman satu tahun penjara.

"Hari ini kita lihat apa yang saya katakan bahwa sidang serangan terhadap saya hanya formalitas. Membuktikan persepsi yang ingin dibentuk dan pelaku dihukum ringan," cuit Novel Baswedan melalui akun twitternya @nazaqistsha, Kamis 11 Juni 2020.

Baca Juga: Mulai Hari Ini KA Reguler Kembali Beroperasi, Penumpang Dilarang Bicara dalam Kereta

Dikutip dari RRI, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Jakarta Utara, Ahmad Patoni mengungkapkan bahwa terdakwa Ronny Bugis dan Rahmat Kadir Mahulette dituntut satu tahun penjara.

Keduanya dinilai terbukti melakukan penganiayaan terencana yang mengakibatkan luka-luka berat. Para terdakwa dinilai terbukti melakukan dakwaan subsider dari pasal 353 ayat (2) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Namun demikian, karena terdakwa telah meminta maaf serta menyesali perbuatannya, keduanya hanya dituntut satu tahun penjara. Terlebih, terdakwa mengaku tidak memiliki niat untuk menyakiti korban.

Baca Juga: Tanggapi Antusiasme Warga Bandung dalam Bersepeda, Pemkot Mulai Serius Buat Jalur Khusus Gowes

"Jadi gini, Pasal 355 (dakwaan primer) dia harus mempersiapkan untuk melukai orang itu sudah ada niat dari awal. Sedangkan di fakta persidangan, dia tidak ada niat untuk melukai, tapi hanya ingin memberikan pelajaran kepada seseorang yaitu Novel Baswedan, alasannya dia (Novel) lupa dengan institusi, menjalankan institusi (Polri)," kata Patoni.

"Maka kemudian pasal yang tepat adalah di Pasal 353 soal perencanaan, penganiayaan yang mengakibatkan luka berat. Berbeda dengan pasal 355, kalau pasal 355 dari awal sudah menargetkan dan dia lukai tuh sasarannya, sedangkan ini dia tidak ada (niat) untuk melukai," tuturnya.

Amnesty International Indonesia (AII) menilai tuntutan satu tahun oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap penyerang penyidik KPK, Novel Baswedan mencederai rasa keadilan.

Baca Juga: Jadwal dan Soal Program Belajar dari Rumah TVRI, Jumat 12 Juni 2020

Sebab, para terdakwa kasus penyerangan Novel yang memiliki potensi membunuh Novel, hanya dijerat pasal penganiayaan. Sedangkan, Novel harus menanggung akibat perbuatan para pelaku seumur hidup dengan cacat mata.

"Insiden yang menimpa Novel ini bukan hanya soal teror, tetapi juga menjadi masalah serius yang mengancam kelanjutan pelaksanaan agenda reformasi di Indonesia," kata Direktut Eksekutif Amnesty Innternational Indonesia, Usman Hamid.

Menurut dia, putusan hukum dalam berbagai peradilan kasus high profile ini memang benar benar dapat mengancam ketidakpercayaan masyarakat.

Baca Juga: (Hoaks atau Fakta) Benarkan Anggota PKI Mencekik Seorang Petugas Kepolisian?

"Hukum menjadi dipertanyakan, dan keseriusan Indonesia untuk menegakkan HAM juga turut dipertanyakan," kata Usman.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler