IPW: Komplotan Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Diam-diam Balas Dendam Timsus Pengungkap Kematian Brigadir J

14 Agustus 2022, 16:25 WIB
IPW: Komplotan Irjen Ferdy Sambo Berpotensi Diam-diam Balas Dendam Timsus Pengungkap Kematian Brigadir J /

BANDUNGRAYA.ID - IPW: Komplotan Irjen Ferdy Sambo berpotensi diam-diam balas dendam Timsus pengungkap kematian Brigadir J.

Ketua Indonesia Police Watch (IPW) Sugeng Teguh Santosa mewanti-wanti gerakkan komplotan Irjen Ferdy Sambo kepada Timsus pengungkap kematian Brigadir J.

Ditemui awak mediia, Sugeng menyebut potensi komplotan Irjen Ferdy Sambo akan menyerang Timsus dengan berikan dukungan pada Sambo.

Baca Juga: Wasit Toktok Dibayar Berapa? Sahkan Gol Persib Bandung, Anulir Gol PSIS Semarang, Ternyata Segini!

"Di balik itu sebetulnya ada perlawanan yang menyerang orang-orang dalam timsus (tim khusus) ya. Perlawanan dari kelompok ini akan menyebar isu negatif terhadap personel timsus," ucapnya, dari wawancara yang diunggah ulang akun Tik Tok @tobellyboy.

Untuk menggagalkan upaya-upaya itu, kata Sugeng, masyarakat Indonesia harus terus mendukung timsus serta mengawasi bergulirnya kasus.

"Timsus harus kita jaga untuk bisa mengawal kasus ini sampai pengadilan berhasil," ucap Sugeng.

Baca Juga: 'Maling' yang Rugikan Negara Hingga Rp78 Triliun Surya Darmadi, Janji Bakal Balik ke Indonesia Hari Ini

Menurutnya, tak ada lagi yang bisa dipercaya dalam kasus Brigadir J, kecuali timsus. Baginya publik tak diberi banyak pilihan soal kepercayaan.

"Loh mau apa lagi? Ini adalah pilihan paling logis. Coba kalau ga percaya sama timsus kemudian yang terjadi demoralisasi timsus, yaudah sekalian aja mereka main (sekongkol) sama Sambo. Mereka nggak peduli juga sama presiden," ucap dia.

Sementara itu, perkembangan kasus Sambo kini telah sampai di andil Kejaksaan Agung (Kejagung).

Baca Juga: Karena 3 Hal Ini, Putri Candrawathi dalam Kasus Brigadir J Bakal Susul Ferdy Sambo Jadi Tersangka?

Di keterangan terbaru, Kejagung telah menyiapkan sebanyak 30 jaksa untuk mengawal perkara pembunuhan Brigadir Brigadir J hingga proses persidangan mendatang.

"SPDP (Surat Perintah Dimulainya Penyidikan) sudah masuk ke Jampidum, sudah ditunjuk 30 jaksa penuntut umum untuk menangani perkara tersebut," ungkap Ketut, pada Minggu, 14 Agustus 2022.

Ketut menyebutkan bahwa ke-30 jaksa yang terlibat diberi arahan khusus terlebih dulu mengenai kasus, lantaran ini adalah kasus besar yang menjadi sorotan publik.

Baca Juga: Masukan Data Sesuai NIK KTP di Link Ini: Selamat Bansos PKH Rp3 Juta Agustus 2022 Ditransfer Jika Terdaftar

"Dan sekaligus sudah mengeluarkan penunjukan jaksa penuntut umum dalam perkara dimaksud. Tentu dalam penanganan perkara apapun jaksa penuntut umum tanpa diminta dan disuruh harus profesional," tuturnya.

Adapun Kejagung telah menerima SPDP dari empat tersangka kasus penembakan Brigadir J dari Bareskrim Polri, termasuk otak di balik pembunuhan tersebut, yaitu Irjen Pol Ferdy Sambo.

SPDP tiga tersangka lain di antaranya atas nama Bharada Richard Eliezer (RE), Brigadir Ricky Rizal (RR), dan Kuat Ma'ruf (KM).

Baca Juga: BIKIN NAGIH, Rekomendasi Tempat Sate di Bandung yang Bikin Para Pecinta Kuliner Ngiler

"Kita sudah menerima SPDP," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Jumat, 12 Agustus 2022. ***

Editor: Rizal Sunandar

Tags

Terkini

Terpopuler