Cerai dari Istri, Ayah Perkosa Anak Kandungnya Sendiri Sebelum Beri Uang Jajan Rp50.000

29 Juni 2020, 19:22 WIB
Kepolisian Polresta Malang menangkap pelaku E atas tindakan pemerkosaan terhadap anak kandungnya sendiri sejak 2014 silam, Senin 29 Juni 2020.* //ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Seorang sopir angkutan umum berinisial E (42), diduga telah memerkosa anak kandungnya sendiri sejak 2014 silam.

Kasat Reskrim (Kepolisian Resor Kota) Polresta Malang Kota AKP Azi Pratas Guspitu mengatakan tersangka melakukan pemerkosaan pada buah hatinya sendiri untuk pertama kali pada 2014, saat anak gadisnya masih berusia 13 tahun.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari Antara, Senin 29 Juni 2020, atas tindakan keji tersebut, Kepolisian Polresta Malang Kota menangkap sopir angkutan umum yang merupakan ayah kandung korban.

Baca Juga: Atasi Masalah Stunting di Kota Bandung, Oded M Danial Terapkan Inovasi Lokasi Prioritas

"Menurut pengakuan tersangka, perbuatan itu hanya dilakukan satu kali. Namun, menurut keterangan korban, perbuatan itu dilakukan sebanyak tiga kali," kata AKP Azi, di Kota Malang, Jawa Timur, Senin 29 Juni 2020.

Perbuatan cabul seorang ayah terhadap anaknya berinisial IDF yang saat ini berusia 18 tahun itu, dilakukan di dalam rumah.

Tersangka E diketahui telah bercerai dengan sang istri sejak delapan tahun lalu. Selama ini, ia tinggal bersama tiga orang anaknya di wilayah Kecamatan Sukun, Kota Malang.

Baca Juga: Soal Konser Nekat Rhoma Irama di Acara Khitanan, Polres Bogor Sebut Akan Selidiki Tamu Undangan

AKP Azi menuturkan, setelah memerkosa sang anak, tersangka akan memberi uang jajan sebesar Rp50.000.

Selain itu, tersangka juga mengancam akan menyakiti korban jika melaporkan kejadian tersebut kepada siapa pun.

"Tersangka mengancam anaknya. Kalau sang anak bercerita ke orang lain, tersangka mengancam akan menyakitinya," ujar AKP Azi.

Baca Juga: Angka Kehamilan Melonjak Naik Selama Pandemi, Atalia Kamil Optimis Jabar Punya 454 Ribu Peserta KB

Sementara itu, pengungkapan kasus ini bermula saat korban memberanikan diri untuk bercerita kepada ibu kandungnya.

Mendengar pengakuan korban, ibunya yang berinisial NI langsung melapor ke Polresta Malang Kota.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi akhirnya melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku.

Baca Juga: Klarifikasi RSD Wisma Atlet Soal Video Dangdutan, Para Nakes Sedang Menggelar Acara Perpisahan

Atas perbuatan keji itu, tersangka E dikenakan Pasal 81 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak dengan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

Polresta Malang Kota melalui Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) akan memberikan pendampingan kepada korban sebab gadis berusia 18 tahun tersebut saat ini mengalami trauma akibat perbuatan ayah kandungnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Tags

Terkini

Terpopuler