Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD yang Diterima Deddy Corbuzier!

12 Desember 2022, 14:40 WIB
Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD yang Diterima Deddy Corbuzier! /Instagram @mastercorbuzier

BANDUNGRAYA.ID - Apa Itu Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD yang Diterima Deddy Corbuzier.

Deddy Corbuzier baru saja menerima sebuah tugas oleh Menteri Kementrian Pertahanan, Prabowo Subianto pada tiga hari lalu.

Hal tersebut terlihat dari postingan instagramnya, dimana Deddy Corbuzier sedang serah terima pangkat bersama Prabowo Subianto.

Caption yang ditulisnya menerangkan bahwa hal yang diamanatkan padanya merupakan suatu kebanggaan baginya.

Baca Juga: Keren! Deddy Corbuzier Jalani Tugas Ini Usai Terima Jabatan Letnan Kolonel Tituler

“Kebanggan yang luar biasa. Penerimaan Pangkat Letnan Kolonel Tituler Angkatan Darat oleh Menhan @prabowo. Yang disahkan ole panglima TNI @jenderaltniandikaperkasa dan KASAD @dudung_abdurachman. Terimakasih untuk keluarga besar TNI dan KEMENHAN atas penghargaan dan kepercayaan tertinggi ini untuk saya. Ini juga artinya mengawali perjalanan baru lagi bagi saya untuk mengemban tugas dan tanggung jawab pada NKRI secara bersih dan tidak memihak kecuali pada Pancasila. Mudah-mudahan dengan hadirnya saya di keluarga besar TNI bisa lebih memberikan warna baru dan gagasan untuk rakyat, bangsa, dan negara. Juga sebagai Duta Komcad mampu membawa rakyat bersama membela bangsa. TNI BERSAMA RAKYAT, NEGARA KUAT. Letnan Kolonel Tituler, Deddy Corbuzier. (Pangkat Tituler sebelumnya pernah diberikan untuk Almarhum Idris Sardi pada tahun 1996),” tulis Deddy Corbuzier pada keterangan postingan yang diunggah di laman instagramnya tersebut.

Adapun demikian, lalu apakah yang dimaksud dengan Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD yang diterima oleh Deddy Corbuzier tersebut

Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) sendiri, Tituler merupakan pangkat atau gelar kehormatan yang diperoleh tanpa menjalankan tugas jabatan kehormatan tersebut.

Baca Juga: Messi Absen di Laga Semifinal Piala Dunia 2022 Qatar Kontra Kroasia? Begini Kata FIFA

Hal tersebut diatur sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2010 tentang Administrasi Prajurit TNI yang menjelaskan mengenai Pangkat Tituler yang merupakan salah satu pangkat TNI khusus, selain pangkat lokal.

Sementara, menurut Pasal 5 Ayat (2) b, pangkat Tituler merupakan pangkat yang diberikan kepada warga negara yang sepadan dengan jabatan keprajuritannya, serendah-rendahnya adalah Letnan Dua.

Artinya, warga negara dengan pangkat Tituler dapat menjalankan peraturan hukum pidana militer atau acara peradilan militer sejak dipanggil. Apabila tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, maka perbuatan tersebut dicap sebagai desersi atau pengingkaran tugas dinas ketetaraan.

Lalu, kemudian dengan masih merujuk Pasal 29 PP Nomor 39 Tahun 2010, pangkat Tituler akan mendapatkan perlakuan administrasi terbatas selama masih menjabat atau pangkat belum dicabut.

Adapun demikian, yang dimaksud administrasi terbatas adalah berupa hak-hak yang dapat diterima oleh Prajurit Tituler, hal tersebut berupa:

1. Penghasilan Prajurit; tunjangan Tituler sebesar 15 persen dari gaji pokok prajurit.
2. Rawatan prajurit diberikan sebagaimana berlaku bagi prajurit TNI.
3. Dapat diberikan rawatan keluarga prajurit.

Demikian informasi mengenai Pangkat Letnan Kolonel Tituler TNI AD yang Diterima Deddy Corbuzier.***

Editor: Raabi Ghulamin Halim

Tags

Terkini

Terpopuler