Viral Anak 3 Tahun Dicekoki Miras hingga Mabuk, Polisi Berhasil Ringkus Dua Pelaku di Luwu Timur

24 Agustus 2020, 16:19 WIB
Viral video Anak berumur tiga tahun diberi minuman keras oleh pemuda hingga mabuk. /angkap layar video Facebook.com/Syahrul Waru

PR BANDUNGRAYA – Belakangan ini viral video di media sosial yang memperlihatkan seorang anak yang masih berumur tiga tahun dicekoki minuman keras.

Dalam unggahan tersebut anak yang hanya memakai baju kaos berwarna merah itu diberi minuman beralkohol sebanyak tiga gelas. Setelah meminumnya, anak tersebut mulai sempoyongan hingga terjatuh.

Menanggapi video viral yang membuat banyak netizen geram, Kapolres Luwu Timur, AKBP Indratmoko langsung bertindak.

Dalam keterangan yang disampaikan melalui akun Instagram @humas_polreslutim pada Senin, 24 Agustus 2020, pihak kepolisian mengaku langsung melakukan penyelidikan.

Baca Juga: Meski Sudah Juara Liga Champions, Nasib Coutinho Masih Belum Jelas

Setelah melakukan penelusuran dan menyelidiki video tersebut, polisi akhirnya berhasil meringkus para pelaku yang memberi minum pada anak itu.

“Kemarin setelah berita ini viral, kami telusuri dan dapat diambil kesimpulan bahwa TKP memang ada di wilayah Luwu Timur sehingga kita lakukan penyelidikan dan tersangka bisa kita identifikasi lalu kita melakukan penangkapan,” ujar AKBP Indratmoko.

Lebih lanjut, Indratmoko menjelaskan bahwa kedua pelaku yang berinisial FE dan RH tengah meminum minuman keras di ladang milik nenek yang lokasinya berada di salah satu rumah tersangka.

"Jadi, pada waktu itu mereka sedang minum-minum di ladang merica milik nenek dari pelaku kemudian pada saat itu si korban, atas nama Robin berumur tiga tahun, menghampiri. Ya, namanya anak kecil, ada minuman dia minta,” kata Kapolres Luwu Timur.

Baca Juga: Cek Fakta: Luhut Binsar Pandjaitan Dikabarkan Minta Pemutihan Koruptor Usai Terbakarnya Kejagung

Polisi juga mengatakan bahwa tersangka menuangkan tiga gelas minuman keras kepada anak tersebut.

Khawatir bisa mengganggu kesehatannya, korban pun langsung dibawa ke rumah sakit untuk dilakukan pemeriksaan yang didampingi orang tua korban dan beberapa pihak lainnya.

“Itulah makanya kita lakukan pemeriksaan, selain itu juga untuk mengetahui apakah ada luka karena bersangkutan kita lihat korban ini sempat jatuh membentur balok kayu,” katanya.

Untuk menghindari amukan dari warga setempat, ia menambahkan bahwa kedua pelaku segera ditahan di kantor polisi untuk dimintai keterangan lebih lanjut.

Kedua pelaku terbilang masih muda dan salah satunya bekerja sebagai buruh tani di ladang merica tersebut.

Menurut keterangan dari kepolisian, pelaku diancam dengan pasal Perlindungan Anak di antaranya, Pasal 77 (b), Pasal 76 (b), Pasal 89 (b), dan Pasal 76 (c).

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah Berkas Pelanggaran Berat Terbakar di Gedung Kejaksaan Agung?

Penyebar video melalui Facebook yang berinisial RH juga dijerat oleh Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) Pasal 45.

Berdasarkan pasal tersebut, para pelaku tersebut bisa dikenakan hukuman penjara paling lama 10 tahun dan denda paling minimal Rp 200 juta.

“Kita usahakan semaksimal mungkin untuk lakukan penyelidikan,” ujar Kapolres.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler