Perbedaan Gaji PPPK dan PNS 2023 Berapa? CASN Coba Deh Bandingkan Dulu Sebelum Daftar

27 September 2023, 11:36 WIB
Perbedaan Gaji PPPK dan PNS 2023 Berapa? CASN Coba Deh Bandingkan Dulu Sebelum Daftar /ANTARA/Reno Esnir

 

 

BANDUNGRAYA.ID - Perbedaan Gaji PPPK dan PNS 2023 memainkan peran yang signifikan dalam menarik minat para calon pegawai negeri.

Kedua jenis pegawai ini memiliki peraturan gaji yang berbeda, yang diatur dalam peraturan yang berbeda pula.

Berikut adalah perbedaan rinci antara gaji PPPK dan PNS 2023.

Baca Juga: 7 Perbedaan PNS dan PPPK 2023: Fresh Graduate dan Job Hunter Jangan Ketinggalan Info Penting Ini

Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)

Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Gaji PPPK terbagi dalam beberapa golongan, dengan rentang yang bervariasi.

Berikut adalah rinciannya:

Golongan I: Rp. 1.794.900 - Rp. 2.686.200

Golongan II: Rp. 1.960.200 - Rp. 2.843.900

Golongan III: Rp. 2.043.200 - Rp. 2.964.200

Golongan IV: Rp. 2.129.500 - Rp. 3.089.600

Golongan V: Rp. 2.325.600 - Rp. 3.879.700

Golongan VI: Rp. 2.539.700 - Rp. 4.043.800

Golongan VII: Rp. 2.647.200 - Rp. 4.214.900

Golongan VIII: Rp. 2.759.100 - Rp. 4.393.100

Golongan IX: Rp. 2.966.500 - Rp. 4.872.000

Golongan X: Rp. 3.091.900 - Rp. 5.078.000

Golongan XI: Rp. 3.222.700 - Rp. 5.292.800

Golongan XII: Rp. 3.359.000 - Rp. 5.516.800

Golongan XIII: Rp. 3.501.100 - Rp. 5.750.100

Golongan XIV: Rp. 3.649.200 - Rp. 5.993.300

Golongan XV: Rp. 3.803.500 - Rp. 6.246.900

Golongan XVI: Rp. 3.964.500 - Rp. 6.511.100

Golongan XVII: Rp. 4.132.200 - Rp. 6.786.500

Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil) 

Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Gaji PNS juga terbagi dalam berbagai golongan, dengan rentang yang berbeda.

Berikut adalah rincian gaji PNS: 

Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800

Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900

Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500

Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500

Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600

Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300

Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000

Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000

Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400

Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600

Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400

Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000

Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000

Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500

Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900

Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700

Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200

Perbedaan ini mencakup rentang gaji dan cara peraturan yang mengaturnya. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan gaji antara PPPK dan PNS, calon pegawai dapat membuat keputusan yang lebih baik saat memilih jalur karier di sektor pemerintahan.***

Editor: Resa Mutoharoh

Tags

Terkini

Terpopuler