BANDUNGRAYA.ID - Perbedaan Gaji PPPK dan PNS 2023 memainkan peran yang signifikan dalam menarik minat para calon pegawai negeri.
Kedua jenis pegawai ini memiliki peraturan gaji yang berbeda, yang diatur dalam peraturan yang berbeda pula.
Berikut adalah perbedaan rinci antara gaji PPPK dan PNS 2023.
Baca Juga: 7 Perbedaan PNS dan PPPK 2023: Fresh Graduate dan Job Hunter Jangan Ketinggalan Info Penting Ini
Gaji PPPK (Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja)
Gaji PPPK diatur dalam Peraturan Presiden RI Nomor 98 Tahun 2023. Gaji PPPK terbagi dalam beberapa golongan, dengan rentang yang bervariasi.
Berikut adalah rinciannya:
Golongan I: Rp. 1.794.900 - Rp. 2.686.200
Golongan II: Rp. 1.960.200 - Rp. 2.843.900
Golongan III: Rp. 2.043.200 - Rp. 2.964.200
Golongan IV: Rp. 2.129.500 - Rp. 3.089.600
Golongan V: Rp. 2.325.600 - Rp. 3.879.700
Golongan VI: Rp. 2.539.700 - Rp. 4.043.800
Golongan VII: Rp. 2.647.200 - Rp. 4.214.900
Golongan VIII: Rp. 2.759.100 - Rp. 4.393.100
Golongan IX: Rp. 2.966.500 - Rp. 4.872.000
Golongan X: Rp. 3.091.900 - Rp. 5.078.000
Golongan XI: Rp. 3.222.700 - Rp. 5.292.800
Golongan XII: Rp. 3.359.000 - Rp. 5.516.800
Golongan XIII: Rp. 3.501.100 - Rp. 5.750.100
Golongan XIV: Rp. 3.649.200 - Rp. 5.993.300
Golongan XV: Rp. 3.803.500 - Rp. 6.246.900
Golongan XVI: Rp. 3.964.500 - Rp. 6.511.100
Golongan XVII: Rp. 4.132.200 - Rp. 6.786.500
Gaji PNS (Pegawai Negeri Sipil)
Sementara itu, gaji PNS diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019. Gaji PNS juga terbagi dalam berbagai golongan, dengan rentang yang berbeda.
Berikut adalah rincian gaji PNS:
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000
Golongan IIIa: Rp 2.579.400 - Rp 4.236.400
Golongan IIIb: Rp 2.688.500 - Rp 4.415.600
Golongan IIIc: Rp 2.802.300 - Rp 4.602.400
Golongan IIId: Rp 2.920.800 - Rp 4.797.000
Golongan IVa: Rp 3.044.300 - Rp 5.000.000
Golongan IVb: Rp 3.173.100 - Rp 5.211.500
Golongan IVc: Rp 3.307.300 - Rp 5.431.900
Golongan IVd: Rp 3.447.200 - Rp 5.661.700
Golongan IVe: Rp 3.593.100 - Rp 5.901.200
Perbedaan ini mencakup rentang gaji dan cara peraturan yang mengaturnya. Dengan pemahaman yang lebih baik tentang perbedaan gaji antara PPPK dan PNS, calon pegawai dapat membuat keputusan yang lebih baik saat memilih jalur karier di sektor pemerintahan.***