Jakarta Kembali PSBB Total, 11 Sektor Bidang Usaha Ini Boleh Tetap Beroperasi

10 September 2020, 08:36 WIB
Ilustrasi bekerja dari rumah. Berikut 11 jenis perusahaan esensial yang boleh beroperasi di tengah PSBB Jakarta. /PIXABAY

PR BANDUNGRAYA - Kembalinya penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) total di wilayah DKI Jakarta berdampak pada beberapa sektor bidang usaha yang dilarang beroperasi.

Pengumuman resmi terkait pemberlakuannya PSSB total di DKI Jakarta telah disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, Rabu 9 September 2020, di Balai Kota Jakarta melalui siaran langsung di kanal YouTube Pemprov DKI.

Sektor bidang usaha hiburan dan wisata kembali terdampak dari pemberlakuannya PSBB ini, karena Pemprov DKI akan melarang sektor tersebut untuk beroperasi sebab dinilai berisiko terjadi penularan virus Covid-19.

Baca Juga: Joe Taslim Kepakkan Sayap Layar Lebar hingga ke Korea Selatan di Film Swordsman, Intip Cuplikannya

Anies Baswedan menyebutkan hanya akan ada 11 bidang esensial yang akan tetap berjalan ditengah penerapan PSBB pada 14 September 2020 nanti.

“Akan ada 11 bidang bidang esensial yang boleh tetap berjalan dengan operasi minimal,” ujar Anies Baswedan. 

Sementara bidang non-esensial, Pemprov DKI akan melukukan evaluasi terhadap bidang yang sudah mendapat izin ketika PSSB pertama kali dilakukan.

Baca Juga: PSBB Jakarta Jadi Trending Topic di Twitter, Anies Baswedan: Kita Tarik Rem Darurat

“Izin operasi pada bidang-bidang non-esensial yang dulu mendapat izin akan dievaluasi ulang untuk memastikan bahwa pengendalian pergerakan kegiatan baik kegiatan usaha maupun sosial tidak menyebabkan penularan," tutur dia. 

Berikur 11 sektor esensial yang dapat tetap beroperasi saat PSBB Jakarta.

1. Kesehatan

2. Bahan pangan/makanan/minuman

3. Energi

4. Komunikasi dan teknologi informasi

5. Keuangan

6. Logistik

7. Perhotelan

8. Konstruksi

9. Industri strategis

10. Pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu

11. Pemenuhan kebutuhan sehari-hari

Baca Juga: Anies Baswedan Terapkan Kembali PSBB Jakarta, Karyawan Siap-siap WFH Mulai Senin

“Jadi prinsipnya, mulai Senin 14 September kegiatan perkantoran non-esensial diharuskan untuk melaksanakan kegiatan bekerja dari rumah, bukan kegiatan usahanya yang berhenti, tapi bekerja di kantornya yang ditiadakan," kata Gubernur DKI Jakarta.

"Kegiatan usaha jalan terus, kegiatan kantor jalan terus, tapi perkantoran yang tidak diizinkan untuk beroperasi,” ujar Anies Baswedan. 

Selain itu, selama PSBB berlangsung, penerapan sistem ganjil-genap nomor kendaraan akan ditiadakan, serta adanya pembatasan bagi transportasi umum.

Baca Juga: PSBB Jakarta Kembali Diterapkan, Berikut 6 Aturan Utama yang Diberlakukan: Makan Wajib Dibungkus

“Transportasi umum akan kembali dibatasi secara ketat jumlahnya dan jamnya ganjil genap untuk sementara akan ditiadakan. Tapi bukan berarti kita bebas bepergian dengan kendaraan pribadi. Tetap saja di rumah dan jangan jangan keluar rumah dari Jakarta bila tidak ada kebutuhan yang mendesak,” tutur dia.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pemprov DKI Jakarta

Tags

Terkini

Terpopuler