Sekda DKI Saefullah Meninggal Dunia, Dikabarkan Akibat Kerusakan Jaringan Paru-paru oleh Covid-19

16 September 2020, 16:28 WIB
Sekda DKI Jakarta Saefullah hari ini Rabu 16 September 2020 meninggal dunia setelah dirawat intensif karena terinfeksi virus corona /tim indobalinews2/Ricky Prayoga/antara

PR BANDUNGRAYA - Kabar duka, Sekretaris Daerah DKI Jakarta Saefullah meninggal dunia dikarenakan kerusakan jaringan paru-paru, sebab dari paparan virus corona penyebab Covid-19 pada Rabu, 16 September 2020.

Hal ini telah dikonfirmasi langsung oleh Kepala Dinas Kesehatan DKI Jakarta Widyastuti, ia menerangkan Saefullah meninggal dunia akibat shock sepsis irreversible dan gangguan pernafasan berat atau acute respriratory distress syndrome (ARDS), yang sebelumnya diindikasi terdampak virus corona.

“Siang ini, Bapak Sekda kitam Bapak Saefullah, telah berpulang. Bapak Saefullah meninggal karena shock sepsi irreversible dengan ARDSm yaitu kerusakan pada jaringan paru akibat infeksi Covid-19, sehingga menyebabkan gagal pernafasan yang tidak dapat diperbaiki,” kata Widyastuti dalam keterangannya di Jakarta, pada Rabu, 16 September 2020.

Baca Juga: Usai Viralkan Odading Mang Oleh, Ade Londok Imau Pembeli Jaga Jarak Agar Bandung Tak PSBB Lagi

Widyastuti mengungkapkan, jika kondisi yang dialami Sekda Saefullah tidak tertolong dikarenakan terjadi pertukaran oksigen yang memadai di dalam tubuhnya.

“Mari kita semua doakan Bapak Saefullah dilapangkan di sisi-Nya,” ucapnya sebagaimana dilansir Antara.

Sekda DKI Jakarta Saefullah diketahui tutup usia, pada Rabu ini pukul 12.55 WIB, di RSPAD Gatot Subroto, Jakarta Pusat.

Baca Juga: Khawatir Woojin Bunuh Diri Usai Dirumorkan Terlibat Skandal, 10x Entertainment Ambil Langkah Hukum

Saefullah telah menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit MMC, Jakarta Selatan sejak 8 September 2020 sampai pada akhirnya mendapat rujukan ke RSPAD Gatot Subroto pada Minggu, 13 September 2020, dini hari.

Rencananya jenazah Saefullah akan dimakamkan dengan protokol Covid-19 di tanah pemakaman keluarga di Rorotan, Jakarta Utara.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan telah menunjuk Sri Haryati sebagai Pelaksana Harian (Plh), pada Selasa, 14 September 2020, dikarenakan Sekda Saefullah sedang dalam perawatan intensif Covid-19.

Baca Juga: Daftar Harga HP Oppo Terbaru September 2020, Dibanderol dari Rp1 Juta hingga Rp6 juta

Dari surat yang diperoleh di Jakarta pada Selasa kemarin, disebutkan Plh tidak memiliki kewenangan untuk mengeluarkan keputusan strategis. Plh juga tidak diperkenankan untuk melakukan pemindahan, pemberhentian pegawai, kecuali atas izin Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK).

“Saya ingin mengajak pada seluruh jajaran Pemprov DKI untuk mendoakan warga Jakarta yang saat ini sedang dirawat di rumah sakit, khususnya yang terpapar Covid-19,” ucap Anies, pada Selasa, 16 September 2020.

Sekda DKI Jakarta Saefullah telah menjabat sejak 17 Juli 2014, sebelumnya Saefullah menjabat sebagai Wali Kota Jakarta Pusat pada tahun 2008-2014.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Permenpan RB

Terkini

Terpopuler