Raup Uang Rp 3.8 Miliar, Pelaku Penyebaran Hoaks Catut Nama Tjahjo Kumolo untuk Menipu 55 Orang CPNS

19 September 2020, 14:19 WIB
Para peserta tes SKD CPNS bersiap untuk mengerjakan soal yang telah disiapkan yang diselenggarakan di Graha Batununggal, Kota Bandung, 12 Februari 2020. /PRFM/Tommy Riyadi

PR BANDUNGRAYA - Kondisi darurat Covid-19 seperti saat ini banyak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab.

Di tengah kondisi ekonomi masyarakat yang terus mengalami krisis, membuat sejumlah orang untuk melakukan tindak kejahatan salah satunya penipuan.

Beberapa hari ke belakang, telah terjadi penipuan dengan berdalih pengangkatan calon pegawai negeri sipil (CPNS).

Berdasarkan laporan dari polisi, ada sebanyak 55 orang yang telah menjadi korban penipuan oknum yang mengatasnamakan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).

Baca Juga: Cek Fakta: Benarkah 200 Jenazah Pasien Covid-19 Dikubur Sekaligus dan Diangkut Menggunakan Truk?

“Kami baru mendapat laporan pagi ini. Kemudian langsung ditindaklanjuti oleh Bapak Menteri didampingi Staf Khusus dengan melaporkan kasus ini kepada Kapolda Metro Jaya pada siang ini. Kita tunggu perkembangan selanjutnya,” ujar Kepala Biro Hukum, Komunikasi, dan Informasi Publik Kementerian PANRB Andi Rahadian.

Andi mengatakan terdapat empat nama yang mengaku sebagai orang kepercayaan Menteri PANRB dan meminta sejumlah uang kepada korban.

Melalui pesan singkat Whatsapp, oknum tersebut menyampaikan kepada korban sebagai peserta CPNS bahwa seolah-olah pembagian Nomor Induk Pegawai (NIP) untuk pusat dilakukan pada Senin, 9 Desember 2019 yang bertempat di kantor departemen atau lembaga masing-masing yang mendapat jatah CPNS khusus.

Tak hanya itu, peserta juga diminta menggunakan baju putih lengan panjang dan celana hitam dengan membawa nomor register.

Selain itu, masih satu rangkaian dari kasus penipuan tersebut, telah ditemukan bukti bahwa terdapat surat palsu yang seolah-olah ditandatangani Menteri PANRB.

Baca Juga: Upaya Tim Gugus Tugas Desa Kalinusu Putus Mata Rantai Covid-19 Terkait TMMD Brebes

Di dalam surat palsu tersebut, dijelaskan bahwa untuk menindaklanjuti hasil rapat 26-27 Oktober 2019, para menteri telah menyepakati bahwa jadwal pembagian SKB diputuskan pada Kamis, 31 Oktober 2019.

Dalam surat palsu itu juga tertulis Menteri PANRB menegaskan kepada seluruh peserta dan orang tua peserta bahwa program CPNS tersebut legal dan bukan penipuan serta hal tersebut menjadi tanggung jawab Menteri PANRB.

Menindaklanjuti kasus penipuan tersebut, Menteri PANRB Tjahjo Kumolo mengambil langkah tegas dengan melaporkan kepada pihak berwajib.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari akun Instagram resmi Kemenpan RB, @kemenpanrb pada Sabtu, 19 September 2020, kasus penipuan pengangkatan CPNS ini telah dilaporkan ke Polda Metro Jaya sejak Kamis, 17 September 2020.

Baca Juga: Anda Pelupa? Coba Lakukan Cara Meningkatkan Daya Ingat Berikut Ini dalam 10 Hari ke Depan

Kemenpan-RB kembali menegaskan bahwa proses seleksi CPNS ini sama sekali tidak dipungut biaya baik untuk proses pendaftaran hingga pengangkatan CPNS.

"Selalu berhati-hati dan jangan mudah percaya jika ada informasi/surat yang meragukan," tutur Andi.

Lebih lanjut, Andi menjelaskan bahwa saat ini proses seleksi CPNS tahun anggaran 2019 tengah dalam tahap seleksi kompetensi bidang (SKB).

Ia mengingatkan kembali kepada masyarakat agar tidak mudah percaya kepada orang yang memberikan janji untuk dapat diangkat menjadi ASN melalui jalur CPNS maupun Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), terutama dengan meminta sejumlah uang.

“Jika ada informasi terkait rekrutmen CPNS, dimohon untuk lebih waspada dan melakukan konfirmasi ke Kementerian PANRB terlebih dahulu,” katanya.

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: Instagram @bpptkg

Tags

Terkini

Terpopuler