Presiden Jokowi Bolehkan Menteri Kampanye pada Pemilu 2024, Tapi Ada Syaratnya

24 Januari 2024, 11:17 WIB
Presiden Jokowi Bolehkan Menteri Kampanye pada Pemilu 2024, Tapi Ada Syaratnya /Antara/Sigid Kurniawan/

BANDUNGRAYA.ID - Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyatakan bahwa baik presiden maupun menteri memiliki hak demokrasi dan politik yang memungkinkan mereka terlibat dalam kampanye pemilu, selama tidak menggunakan fasilitas negara.

Pernyataan ini muncul menyusul partisipasi sejumlah menteri Kabinet Indonesia Maju dalam tim sukses untuk mendukung pasangan calon presiden dan wakil presiden dalam Pilpres 2024.

"Hak demokrasi, hak politik, setiap orang. Setiap menteri sama saja, yang paling penting presiden itu boleh lho kampanye, boleh lho memihak. Boleh," ujar Jokowi di Lanud Halim Perdanakusuma, Jakarta, Rabu 24 Januari 2024.

Baca Juga: Apakah Caleg 'Miskin' Berpeluang Besar Jadi Legislator? Ini Kata Pengamat Politik dari Universitas Indonesia

Menurut Jokowi, baik presiden maupun menteri adalah pejabat publik dan politik. Oleh karena itu, kampanye adalah hak demokrasi dan politik yang dimiliki setiap warga negara, termasuk presiden dan menteri.

Jokowi menegaskan bahwa ada aturan terkait hak demokrasi tersebut. Menurutnya, yang terpenting adalah presiden dan menteri tidak boleh menggunakan fasilitas negara saat berkampanye mendukung pasangan calon peserta Pilpres 2024.

"Boleh, kita ini pejabat publik sekaligus pejabat politik. Masa gini enggak boleh, gitu enggak boleh; boleh. Menteri juga boleh. Itu saja yang mengatur itu, hanya tidak boleh menggunakan fasilitas negara," tegas Jokowi.

Baca Juga: Berprofesi sebagai Tukang Mie Ayam, Juli Basaroni Ceritakan Awal Mula Nekat Nyaleg pada Pemilu 2024

Jokowi kembali menegaskan bahwa pilihan untuk berkampanye merupakan hak setiap individu yang dapat dilakukan.

"Semua itu pegangannya aturan. Kalau aturan boleh, silakan; kalau aturan tidak boleh, tidak. Sudah jelas itu. Jangan presiden tidak boleh; boleh berkampanye, boleh, tetapi kan dilakukan atau tidak dilakukan, terserah individu masing-masing," kata Jokowi.

Ketika ditanya apakah dia akan memanfaatkan kesempatan untuk berkampanye sesuai aturan tersebut, Jokowi hanya menjawab secara normatif.

"Ya, nanti dilihat," ujar Jokowi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI telah menetapkan tiga peserta Pilpres 2024, yakni pasangan Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar nomor urut 1, Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka nomor urut 2, dan Ganjar Pranowo-Mahfud MD nomor urut 3.

Masa kampanye Pemilu 2024 berlangsung mulai 28 November 2023 hingga 10 Februari 2024. Setelah masa kampanye, ada masa tenang pada 11-13 Februari 2024. Kemudian, jadwal pemungutan suara berlangsung serentak pada 14 Februari 2024.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler