Boleh Foto-foto Hasil Nyoblos di TPS? Ini Nih Kata Bawaslu Kota Bandung

12 Februari 2024, 11:20 WIB
Boleh Foto-foto Hasil Nyoblos di TPS? Ini Nih Kata Bawaslu Kota Bandung /RAFIUDDIN ABDUL RAHMAN/ANTARA FOTO

BANDUNGRAYA.ID - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bandung menekankan bahwa tindakan mendokumentasikan hasil pilihan di Tempat Pemungutan Suara (TPS), termasuk dengan menggunakan hp, melanggar asas penyelenggaraan Pemilu.

Dimas Aryana Iskandar, Ketua Bawaslu Kota Bandung, menegaskan bahwa proses pendokumentasian hasil pilihan dalam Pemilu bertentangan dengan prinsip-prinsip langsung, umum, bebas, rahasia (Luber), serta jujur dan adil (Jurdil) yang harus dijunjung tinggi.

"Melakukan tindakan tersebut berarti melanggar prinsip-prinsip penting dalam penyelenggaraan Pemilu, terutama asas rahasia, yang dapat mengganggu integritas jalannya proses demokrasi di Kota Bandung," ujar Dimas di Bandung.

Baca Juga: AWAS! Jangan Bawa Ponsel ke Bilik Suara TPS 14 Februari 2024 Ya, Ini Alasannya

Dimas menegaskan bahwa dalam Pemilu tahun 2024 ini, sudah ada larangan yang jelas terkait mendokumentasikan hasil pilihan di dalam bilik suara kepada siapa pun, yang diatur oleh Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum dan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 25 Tahun 2023 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Sehubungan dengan hal tersebut, Dimas menekankan pentingnya larangan membawa ponsel atau handphone ke dalam bilik suara, mengingat pengalaman dari pemilihan umum sebelumnya.

"Kami menerapkan larangan ini untuk mencegah pendokumentasian hasil pilihan oleh pemilih, seperti yang terjadi pada Pemilu sebelumnya, di mana beberapa pemilih mengabadikan momen mereka memilih dan membagikannya kepada pihak terkait," tambahnya.

Baca Juga: TKN Prabowo Gibran Komentari Film Dirty Vote: Fitnah, Bersebrangan dengan Rakyat

Dimas menjelaskan bahwa penggunaan ponsel di area TPS akan diawasi oleh petugas pengawas TPS, dan jika ada indikasi penggunaan ponsel di dalam bilik suara, langkah-langkah akan diambil untuk menghentikannya.

Meskipun demikian, ia juga menyoroti bahwa upaya pencegahan terhadap potensi politik uang (money politic) memiliki peran yang lebih besar dan utama, yang dilaksanakan oleh Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di TPS.

"KPPS memiliki tanggung jawab untuk mengingatkan pemilih agar tidak menggunakan ponsel di dalam bilik suara. Jika ada tindakan yang mencurigakan terkait penggunaan ponsel, pemilih dapat menitipkannya kepada petugas KPPS untuk sementara waktu, dan setelah selesai memberikan suara, ponsel dapat dikembalikan kepada pemiliknya," jelasnya.

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler