Jam Berapa TPS Dibuka? Ini Jadwal untuk Nyoblos Pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024

13 Februari 2024, 11:13 WIB
Ilustrasi Jam Berapa TPS Dibuka? Ini Jadwal untuk Nyoblos pada Rabu, 14 Februari 2024 /ANTARA FOTO/Umarul Faruq./ANTARA FOTO

BANDUNGRAYA.ID - Tiba saatnya bagi rakyat Indonesia untuk menyalurkan suara mereka dalam Pemilu 2024 yang akan digelar serentak di seluruh negeri pada Rabu, 14 Februari 2024.

Dalam pesta demokrasi ini, pemilih akan memberikan suara untuk menentukan Presiden-Wakil Presiden, anggota DPD, anggota DPR, anggota DPRD Provinsi, dan anggota DPRD kabupaten/kota. Di Jakarta, tersedia empat jenis surat suara, sementara di luar negeri, hanya dua jenis surat suara yang disediakan.

Namun, pertanyaan yang muncul adalah, pada pukul berapa pemilih dapat memulai proses pencoblosan di Tempat Pemungutan Suara (TPS)? Menurut Keputusan KPU No.66 Tahun 2024 tentang Pedoman Teknis Pelaksanaan Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilu, pemilih dapat mencoblos mulai pukul 07.00 hingga pukul 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Boleh Foto-foto Hasil Nyoblos di TPS? Ini Nih Kata Bawaslu Kota Bandung

Jadwal tersebut berlaku bagi pemilih yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) dan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb). KPU telah menyarankan empat kelompok jadwal kehadiran bagi pemilih yang terdaftar dalam DPT, mulai dari pukul 07.00 sampai pukul 10.59 waktu setempat.

Namun, jika pemilih yang terdaftar dalam DPT tidak hadir sesuai jadwal yang disarankan, namun hadir dalam rentang waktu pemungutan suara berlangsung, maka KPPS wajib melayani pemilih.

Sementara itu, untuk pemilih khusus (DPK), mereka dapat melakukan pencoblosan mulai pukul 12.00 hingga 13.00 waktu setempat.

Baca Juga: Cara Pindah TPS dan Syaratnya Agar Bisa Nyoblos di Pemilu 2024: Simak Informasinya di Sini

Penting untuk dicatat bahwa setiap pemilih harus membawa dokumen yang sesuai saat menuju TPS. Untuk DPT, dokumen yang diperlukan adalah KTP elektronik atau surat keterangan (suket), dan formulir model C pemberitahuan KPU.

Sementara, untuk DPTb, dibutuhkan KTP elektronik atau surat keterangan, dan formulir model A-surat pindah pemilih. Sedangkan untuk DPK, hanya diperlukan KTP elektronik atau surat keterangan (suket).

Selain itu, pemilih harus memeriksa surat suara yang diterima. Jika terdapat surat suara yang rusak, pemilih dapat meminta penggantian.

Namun, ada beberapa larangan yang harus diingat, seperti tidak boleh membubuhi tulisan atau mencoret surat suara, membawa handphone atau alat perekam ke bilik suara, mendokumentasikan pilihan politik di media sosial, dan melakukan aktivitas kampanye.***

Selain itu, pemilih tidak boleh melakukan sejumlah hal, yakni membubuhkan tulisan atau mencoret surat suara, membawa handphone atau alat perekam ke bilik suara, mendokumentasikan pilihan politik di media sosial, dan berkampanye.***

Sumber Artikel berjudul "TPS Pemilu 2024 Dibuka Sampai Jam Berapa di Hari Pencoblosan? ".

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: Pikiran Rakyat

Tags

Terkini

Terpopuler