Pelaku Pelecehan Seksual di Bandara Soetta Dibekuk Polisi saat Asik Bersama Wanitanya

26 September 2020, 17:50 WIB
Ilustrasi pelecehan seksual.* /PIXABAY/Alexas_Fotos

PR BANDUNGRAYA – Beberapa pekan lalu, sosial media Twitter sempat dihebohkan dengan sebuah thread yang mengaku menjadi korban pemerasan dan pelecehan seksual saat menjalani rapid test.

Setelah adanya laporan terkait kasus tersebut, polisi langsung mengejar EFY yang diduga menjadi pelaku pemerasan dan pelecehan seksual terhadap perempuan berinisial LHI di Bandara Internasional Soekarno-Hatta.

Dikutip Pikiranrakyat-bandungraya.com dari RRI, menurut Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Yusri Yunus, EFY telah diidentifikasi sebagai daftar pencarian orang (DPO) atau buron setelah pelaku tidak berada di rumah dan kosnya saat dijemput polisi.

Baca Juga: Selain Kacamata, Berikut Daftar Barang The Beatles yang Dilelang secara Online oleh Sotheby's

"Kami masih melacak pihak bersangkutan. Kami sudah memastikan tempat kosnya tidak ada, dan di rumah tidak ada juga," ujar Yusri kepada wartawan di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 24 September 2020.

Yusri pun ingin EFY menunjukkan itikad baik dan datang ke kantor polisi untuk mengikuti proses prosedur pemeriksaan.

"Kami berharap yang bersangkutan bisa mempertanggungjawabkan aksinya untuk hadir ke Polres. Itu harapan kami," tutur Yusri.

Kemudian, Polisi Bandara Soekarno Hatta (Soetta) mengambil keterangan informasi dari PT Kimia Farma Diagnostika dan Ikatan Dokter Indonesia (IDI), guna memastikan pelaku tersebut merupakan tenaga medis atau dokter.

Baca Juga: Viral Video Massa Kerubuni Pria Diduga Maling di Tambun Bekasi, Warga: Hajar Biar Kapok Bang!

"Fokus kami hari ini adalah mendapatkan informasi dari PT Kimia Farma dan IDI untuk melihat apakah tersangka adalah dokter atau tenaga kesehatan," tutur Kompol Alexander Yuriko, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta pada Kamis, 24 September 2020.

Setelah mengambil informasi keterangan dari pihak PT Kimia Farma, diketahui pelaku tersebut ternyata bergelar sarjana kedokteran atau S.Ked.

Tak lama setelah itu, sekitar pukul 00.00 dini hari, tersangka EFY telah diamankan oleh Tim Garuda Polresta Bandara Soekarno Hatta.

Hal tersebut diungkapkan Kompol Alexander Yuriko, Kasat Reskrim Polres Bandara Soekarno Hatta di Terminal II E Kedatangan, Bandara Soekarno Hatta pada Jumat, 25 September 2020.

Pelaku EFY ditangkap tanpa perlawanan tengah bersama teman wanitanya di daerah Balige, Kabupaten Toba Samosir, Sumatera Utara.

Baca Juga: BMKG Sebut Potensi Tsunami 20 Meter di Pantai Jabar dan Jatim Merupakan Gambaran Terburuk

Dalam pemeriksaan intensif, EFY mengaku telah menjadi relawan petugas kesehatan di Bandara Soetta sejak Juli 2020 dan mengaku baru sekali melakukan kejahatan pelecehan seksual.

"Pengakuan awal baru yang pertama dan hanya pertama dalam melakukan pelecehan seksual. Tetap kita terus selidiki," ujar Yuriko.

Diketahui, EFY akan dijerat dengan ancaman pidana penjara maksimal sembilan tahun berdasarkan pasal 289 KUHP, 294 KUHP, 368 KUHPidana, dan atau 378 KUHP.***

Editor: Bayu Nurullah

Sumber: RRI

Tags

Terkini

Terpopuler