Anies Baswedan Sampaikan Hal Ini Usai Pengumuman Hasil Akhir Pemilu 2024 dari KPU

21 Maret 2024, 09:27 WIB
Anies Baswedan Sampaikan Hal Ini Usai Pengumuman Hasil Akhir Pemilu 2024 dari KPU /Antara/Indrianto Eko Suwarso/

BANDUNGRAYA.ID - Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar, pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1, telah mengungkapkan sikap politik mereka terkait pengumuman hasil akhir pleno Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI mengenai pemilihan presiden (Pilpres) 2024.

"Kami hari ini telah mendengar pengumuman resmi dari KPU, dan kami sadar bahwa proses pemilihan memiliki kepentingan yang sama pentingnya dengan hasil akhirnya," ungkap Anies.

Baginya, menjaga agar proses pemilihan berlangsung secara terbuka, adil, dan bebas dari tekanan adalah kunci untuk memastikan bahwa setiap suara yang memenuhi syarat akan diakui dan dihormati.

Baca Juga: KRONOLOGI Lolly Anak Nikita Mirzani Dituding Bawa Kabur Uang Endorse Rp90 Juta

"Kita harus memastikan bahwa integritas proses pemilihan dijaga dengan baik untuk memastikan legitimasi, kepercayaan, dan inklusivitas hasilnya," tegasnya.

Anies menekankan bahwa dalam prinsip negara demokrasi modern, melihat adanya ketidaknormalan dan penyimpangan bukanlah alasan untuk mengadakan agitasi di masyarakat.

"Langkah kita bukanlah untuk melakukan kebisingan dan agitasi di masyarakat, tetapi untuk mengumpulkan bukti-bukti yang cukup untuk disampaikan kepada pengadilan. Kami ingin melihat negara ini terus maju dalam kematangan politik, bukan kembali ke masa pra-reformasi," jelasnya.

Baca Juga: KLAIM Kode Redeem Mobile Legends Terbaru: Klaim Banyak Hadiah Seru Hari Ini Kamis 21 Maret 2024

Dia juga mengajak semua pihak untuk terus mendukung langkah tim hukum, sehingga semua temuan yang ada dapat menjadi fakta sejarah yang dicatat secara resmi dalam lembaran risalah Mahkamah Konstitusi Republik Indonesia.

Pendapat Anies disambut oleh Muhaimin Iskandar, yang merasa bahwa sepanjang perjalanan Pilpres, pihaknya telah menemui banyak ketidaknormalan, kekurangan, dan kelalaian dalam proses yang tidak wajar.

"Misi kami adalah untuk memperjuangkan suara mereka yang percaya pada perubahan dan keadilan. Oleh karena itu, kami telah meminta tim hukum untuk maju ke Mahkamah Konstitusi dan mengungkapkan berbagai kekurangan dan penyimpangan yang terjadi selama proses Pilpres," ungkap Muhaimin.

Diketahui bahwa KPU RI menetapkan pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden RI Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka sebagai Presiden dan Wakil Presiden RI periode 2024-2029. Penetapan tersebut tertuang dalam Keputusan KPU Nomor 360 Tahun 2024 tentang Penetapan hasil Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden, yang diumumkan pada Rabu 20 Maret 2024 malam.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: ANTARA

Tags

Terkini

Terpopuler