Blak-blakan! Mahfud MD Beri Reaksi Terkait Hasil Akhir Sengketa Pemilu 2024 di Mahkamah Konstitusi

23 April 2024, 14:00 WIB
Reaksi Mahfud MD Terkait Hasil Akhir Sengketa Pemilu di MK /Antara/Asprilla Dwi Adha/

BANDUNGRAYA.ID - Mahfud MD mengungkapkan pandangannya terkait kemunculan dissenting opinion dalam sidang putusan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), yang menurutnya merupakan fakta baru dalam sejarah sengketa pemilu di MK.

Menurut Mahfud, selama ini, dari periode Pemilu 2004 hingga 2019, tidak pernah terjadi dissenting opinion dalam sidang sengketa pemilu di MK.

Hal ini disebabkan oleh aturan etika hakim yang mengharuskan kesatuan pandangan, terutama dalam perkara yang berkaitan dengan jabatan publik, untuk menjaga kesatuan dan menghindari masalah internal.

Baca Juga: Alasan Mahfud MD Tak Bertemu Ganjar Pranowo Selama 4 Hari Terungkap

Namun, dalam sengketa Pemilu 2024, pandangan hakim konstitusi tidak dapat disatukan, sehingga muncul dissenting opinion.

Mahfud menekankan bahwa ini merupakan fenomena yang menarik dan belum pernah terjadi sebelumnya dalam sejarah MK.

Baca Juga: Apa Arti Mimpi Mendapatkan Ikan Mas, Benarkah Bakal Ketiban Rezeki Nomplok?

Mahfud juga menyampaikan ucapan selamat kepada Prabowo Subianto dan Gibran Rakabuming Raka atas terpilihnya mereka sebagai presiden dan wakil presiden terpilih.

Ia dan Ganjar Pranowo telah menerima putusan MK dengan lapang dada dan berharap negara ini semakin berkembang di bawah kepemimpinan mereka.

"Mas Ganjar dan saya tadi di MK juga sudah menyatakan ya menerima keputusan ini dengan lapang dada dan mengucapkan selamat kepada Pak Prabowo dan Mas Gibran atas keputusan hari ini dan selamat bertugas. Mudah-mudahan negara ini semakin baik," katanya.

Dengan diputuskannya sengketa ini oleh MK, Mahfud menjelaskan bahwa proses pemilihan umum dan pemilihan presiden secara hukum telah selesai.

Baca Juga: Daftar Lengkap Harga Tiket Konser Sheila On 7 di Bandung, Samarinda, Makassar, Pekanbaru, Medan

Tidak ada lagi upaya hukum yang bisa dilakukan setelah keputusan MK, sehingga semua pihak diharapkan menerima putusan MK secara sportif.***

Editor: Resa Mutoharoh

Sumber: BBC News

Tags

Terkini

Terpopuler