Porli Imbau Masyarakat Tidak Menggelar Aksi Protes UU Cipta Kerja karena Alasan Kesehatan

8 Oktober 2020, 11:44 WIB
Ilustrasi omnibus law. /RRI

PR BANDUNGRAYA - Tjahyono Saputro selaku Kepala Bagian Pelayanan Informasi dan Dokumentasi Biro PIV Divisi Humas Polri, meminta masyarakat untuk menahan diri agar tidak menggelar aksi unjuk rasa UU Cipta Kerja karena alasan kesehatan.

Menurut dia, saat ini tidak ada jaminan protokol kesehatan Covid-19 yang dapat diberlakukan saat lakukan unjuk rasa, sehingga penyampaian aspirasi berharap dilakukan dengan cara yang berbeda.

Kamis, 8 Oktober 2020, Tjahyono mengatakan, "Demo ini sangat rawan untuk terjadinya kluster baru terhadap Covid-19."

Baca Juga: Siap-siap! NCT Dream Akan Merilis Track Video Lagu Terbaru Deja Vu untuk Album NCT Resonance Pt.1

Diberitakan sebelumnya, polisi telah melarang adanya unjuk rasa selama pandemi Covid-19. Larangan tersebut tertuang dalam surat telegram dari Kapolri Idham Azis nomor STR/645/X/PAM.3.2./2020 pada 2 Oktober 2020.

Dalam suratnya, Polri menegaskan bahwa protes di tengah wabah tersebut berdampak pada kesehatan, ekonomi, moral dan tatanan hukum masyarakat.

Seperti diketahui, UU Cipta Kerja yang melakukan pengesahan secara tergesa-gesa oleh DPR pada tanggal 5 Oktober 2020, menimbulkan skeptisisme masyarakat luas semakin menjadi-jadi terhadap anggota DPR.

Suasana antara masyarakat dengan DPR semakin memanas dengan berbagai cuitan yang menyudutkan DPR di media sosial.

Selain hinaan DPR, keputusan disahkannya UU Cipta Kerja juga telah memicu aksi protes yang dilakukan oleh berbagai aliansi di berbagai kota besar.

Baca Juga: Puan Maharani Disindir Najwa Shihab saat Perdebatan Sengit Antara Supratman dengan Haris

Banyak publik yang menilai bahwa UU Cipta Kerja menghapuskan hak-hak pekerja, termasuk menurunkan upah minimum, dan menghapus sanksi bagi pengusaha yang terlambat membayar upah hingga tidak membayar pesangon dalam nominal yang sebelumnya telah ditentukan untuk pekerja yang terkena dampak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK). 

Bahkan UU Cipta Kerja tidak baik untuk lingkungan. Hukum tersebut dibuat dengan menggunakan Omnibus Law yaitu membuat aturan di atas aturan.

Revisi UU Cipta Kerja yang disoroti merupakan penghapusan izin lingkungan. Maulana Yudistira, selaku aktivis lingkungan Samarinda di Gerilyawan Aksi Kamisan Kalimantan Timur, yakin undang-undang ini tidak berpihak pada lingkungan.

Baca Juga: Agensi IOK Berikan Pernyataan Resmi Terkait Kim Hanbin hingga Bocoran Aktivitas Terbarunya

Dengan disahkannya Undang-undang Cipta Kerja oleh DPR, maka dampak ekologis akan memperburuk kerusakan lingkungan wilayah.

Tanpa izin lingkungan, maka akan lebih banyak terjadi kerusakan lingkungan di kawasan alam Indonesia.

Selain itu, dampak dari UU Cipta Kerja akan mengurangi perlindungan lingkungan dan kerusakannya akan lebih buruk dari sebelumnya.***

Editor: Bayu Nurullah

Tags

Terkini

Terpopuler