Gelar Rapat Koordinasi UU Cipta Kerja, Mendagri: Kita Akan Share Softcopy UU

14 Oktober 2020, 18:50 WIB
Ilustrasi omnibus law. /

PR BANDUNGRAYA - Rapat Koordinasi Sinergitas Kebijakan Pemerintah Pusat dan daerah, terkait pelaksanaan peraturan Omnibus Law, digelar di Gedung Sasana Bhakti Praja pada Rabu, 14 Oktober 2020.

Rapat tersebut dihadiri secara langsung oleh Mendagri Muhammad Tito Karnavian, Menkopolhukam, Menko Perekonomian, dan Menaker.

Bersama peserta rapat lainnya yang hadir secara virtual, materi rapat menyampaikan tentang substansi UU Cipta Kerja, kepada Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Referensi Makanan hingga Kecantikan

Tito menjelaskan, hal tersebut merupakan upaya untuk membentuk kesamaan pandangan dan pemahaman dalam menentukan sikap.

Sehingga, langkah-langkah proaktif dapat diambil dalam menjelaskan UU Cipta Kerja, bukan hanya langkah responsif ketika terjadinya demo.

Selain itu, Tito memberikan pandangan, penggunaan waktu akan lebih efektif apabila UU Cipta Kerja dipelajari berdasarkan pokok permasalahan yang muncul di masing-masing daerah.

Baca Juga: Naskah Final UU Cipta Kerja Berada di Istana Negara

Sebagai rujukan, Tito akan menyebarkan soft copy dari UU Cipta Kerja, kepada pemerintah daerah (Pemda) dan Forkopimda.

“Bahan-bahan kita akan share ke Bapak dan Ibu supaya bisa dipelajari. Kemudian juga kita akan share kan soft copy dari UU itu,” ujar Tito sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs resmi Kemendagri.

Sementara, dalam kesempatan yang sama Menko Polhukam Mahfud MD, menjelaskan terkait substansi, dan pelaksanaan peraturan UU Cipta Kerja.

Baca Juga: BTS Buka-bukaan Soal 6 Kelemahan Jungkook, Ternyata Maknae Orang yang Sederhana

Menurut Mahfud MD, pemerintah memiliki tanggung jawab untuk menjelaskan secara terbuka.

“Tugas kita adalah menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, dengan cara memberi pengertian tentang latar belakang UU Cipta Kerja ini,” ujarnya.

Selain itu, menurut Mahfud perlu juga dijelaskan tentang manfaat, yang diperoleh dari UU Cipta Kerja, sehingga dapat dibandingkan dengan berita Hoaks yang muncul beberapa hari lalu.

Baca Juga: ARMY Wajib Tahu! Ini 5 Fakta Soal Pidato RM BTS yang Jadi Kontroversi di Kalangan Netizen Tiongkok

Mahfud MD menambahkan, Presiden Joko Widodo (Jokowi) merancang UU Cipta Kerja dilatar belakangi oleh izin usaha yang terlalu rumit, dan proses yang panjang, sehingga diperlukan terobosan baru.

“Sehingga, pada waktu itu di selesaikanlah satu UU, dan ternyata UU yang lain masih ada yang menghambat dan banyak undang-undang yang saling terkunci,” katanya.

Menurut Mahfud, permasalahan tersebut telah membawa kepada gagasan diciptakannya Omnibus Law.

Baca Juga: Kualifikasi Piala Dunia 2022, Neymar Kalahkan Rekor Ronaldo saat Laga Peru Vs Brasil

Omnibus Law dipercaya, sebagai satu undang-undang yang dapat menyelesaikan banyak permasalahan dari berbagai undang-undang lainnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Kemendagri.go.id

Tags

Terkini

Terpopuler