Naskah Final UU Cipta Kerja Berada di Istana Negara

- 14 Oktober 2020, 18:39 WIB
Naskah final UU Cipta Kerja.
Naskah final UU Cipta Kerja. /ANTARA

PR BANDUNGRAYA - Semenjak disahkannya UU Cipta Kerja oleh DPR pada 5 Oktober 2020 banyak terjadi aksi protes dikarenakan banyak sekali hak-hak buruh yang dikurangi.

Dalam proses UU Cipta Kerja, terjadi aksi mogok nasional oleh kaum buruh dari 6-8 Oktober dan unjuk rasa dari berbagai kelompok mahasiswa dan elemen lainnya membuat keadaan di Indonesia kacau akibat massa aksi yang menolak Undang-Undang Cipta Kerja.

Setelah aksi mogok nasional dan beberapa kelompok masyarakat menolak Undang-Undang Cipta Kerja, Presiden Jokowi pada 9 Oktober 2020 memberikan keterangan bahwa kelompok buruh, mahasiswa dan masyarakat lainnya melakukan demonstrasi dikarenakan informasi hoaks tentang UU Cipta Kerja.

Baca Juga: Waktunya Cek Merchant Baru ShopeePay Minggu Ini untuk Referensi Makanan hingga Kecantikan

Berdasarkan data yang telah dihimpun, naskah UU Cipta Kerja belumlah final dan beberapa hari lalu terjadi perdebatan karena naskah dari UU Cipta Kerja belum selesai bahkan sulit untuk diakses oleh masyarakat padahal telah disahkan oleh DPR RI pada 5 Oktober 2020.

Hal ini menjadi perbincangan publik karena sikap DPR dinilai tidak mengikuti peraturan dalam merumuskan Undang-Undang, beberapa tokoh akademisi telah mengkritik mengenai proses pembentukan naskah UU Cipta Kerja.

Dikutip dari Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, pada 14 Oktober 2020 kini naskah final Undang-Undang Cipta Kerja (UU Ciptaker) sudah berada di Istana Negara untuk diberikan kepada Presiden Jokowi.

Baca Juga: BTS Buka-bukaan Soal 6 Kelemahan Jungkook, Ternyata Maknae Orang yang Sederhana

Naskah tersebut dibawa oleh Sekjen DPR RI Indra Iskandar untuk diberikan kepada Istana melalui Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg).

Sekjen DPR RI Indra Iskandar langsung memberikan naskah UU Cipta Kerja ke Gedung Sekretariat Negara Jakarta pada Rabu siang 14 Oktober 2020.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x