PR BANDUNGRAYA - UU Cipta Kerja hingga saat ini, masih menjadi perseteruan yang belum menemui kata usai, khususnya di kalangan kelompok buruh.
Sejumlah pihak menilai, UU Cipta Kerja dapat melemahkan perekonomian di Indonesia, serta hanya memberikan keuntungan bagi pihak-pihak tertentu.
Akan tetapi, sejumlah pihak lainnya menilai disahkannya UU Cipta Kerja merupakan pintu gerbang menuju perekonomian Indonesia yang lebih maju.
Baca Juga: Belum Selesai Banjir, Tasikmalaya Diterpa Longsor, Rumah dan Kendaraan Warga Kena Imbas
Hal tersebut diungkap oleh Wakil Ketua Umum Kamar Dagang, dan Industri Indonesia (Kadin), Shinta Widjaja Kamdani.
Sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Shinta menyatakan bahwa UU Cipta Kerja merupakan modal awal, agar Indonesia mampu bersaing secara ekonomi di tingkat dunia.
Menurutnya, saat ini semua pihak sangat membutuhkan Omnibus Law, hal tersebut dikaitkan dengan proses pengajuan usaha, yang yang dinilai sering menjadi permasalahan utama.
Baca Juga: Perbedaan iPhone 12 Pro dan iPhone 12 Pro Max yang Segera Diluncurkan Apple Tahun Ini
Selain itu, Shinta mengatakan bahwa sangat menyayangkan banyak pihak yang salah persepsi, karena tidak memiliki pemahaman terkait makna dari UU tersebut.
"Indonesia mau menjadi negara maju, ekonomi lima besar dunia, kita harus perhatikan agar keluar dari middle income trap,” ujarnya.