PR BANDUNGRAYA - Mulai hari ini, Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya akan menggelar Operasi Zebra 2020 selama dua pekan.
Jadwal Operasi Zebra 2020 ini akan dilaksanakan selama dua pekan, dari mulai 26 Oktober 2020 hingga 8 November 2020.
Berdasarkan keterangan Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Sambodo Purnomo Yogo, operasi kali ini akan lebih banyak melakukan sosialisasi daripada penegakan hukum.
Baca Juga: Kamerun Bergejolak, Kelompok Bersenjata Kembali Ancam Warga Sipil: 6 Bocah Tewas 8 Luka-luka
Selain itu, lebih lanjut Sambodo mengatakan bahwa pihak kepolisian juga akan lebih melakukan tindakan pencegahan pelanggaran.
Meskipun begitu, pelanggaran bukannya tidak akan ditindak. Sambodo mengatakan bahwa pihaknya tidak akan segan-segan menindak pelanggar yang membahayakan pengendara lain, seperti melawan arus, melanggar stop line, dan tidak menggunakan helm.
Karena itu, pengguna kendaraan diharapkan agar tetap mematuhi peraturan lalu lintas yang ada.
Baca Juga: Update Covid-19 Jawa Barat Hari Ini 26 Oktober 2020, Bertambah 356 Kasus Positif
Kemudian, pengendara juga wajib mengantongi kelengkapan berkendara seperti Surat Izin Mengemudi (SIM) dan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Pengguna kendaraan juga harus menerapkan penggunaan perangkat keselamatan seperti helm bagi pengendara motor, serta sabuk pengaman bagi pengendara dan penumpang mobil.
Peraturan tersebut patut ditaati. Sambodo menghimbau bahwa pengendara wajib untuk selalu mengedepankan keselamatan berlalu lintas.
Baca Juga: Berikut Tips Mudah Kurangi Lemak di Wajah, dari Senam Wajah hingga Latihan Kardio
Adapun sanksi yang diberikan kepada para pelanggar yang terjaring operasi zebra kali ini mengacu pada Undang-Undang No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Pengendara yang melanggar aturan lalu lintas bisa diancam hukuman pidana kurungan atau denda, sesuai dengan jenis pelanggarannya.
Selain itu, mengingat operasi zebra ini akan dilaksanakan dalam situasi pandemi Covid-19, kepolisian akan menghindari melakukan Razia statisioner dalam satu tempat.
Baca Juga: Prakiraan Cuaca Bandung Raya dan Sekitarnya Hari Ini 26 Oktober 2020: Waspada Hujan Petir
Hal tersebut dilakukan untuk menghindari kerumunan dan sebagai bentuk kepatuhan pada protokol kesehatan.
Untuk itu, masyarakat terus diimbau untuk taat berkendara, membawa kelengkapan berkendara, mematuhi aturan lalu lintas, serta memakai masker dan mengikuti protokol kesehatan pencegah penularan Covid-19.***