Cara Daftar dan Cek Berbagai Macam Bantuan dari Kemensos Mulai dari BST, BPNT hingga PKH

7 November 2020, 15:45 WIB
Ilustrasi BLT. /Kabar Joglosemar/Galih Wijaya

PR BANDUNGRAYA – Semenjak wabah pandemi Covid-19 mewabah ke berbagai negara dan banyak berdampak pada beberapa sektor, pemerintah gencar melakukan berbagai program untuk membantu masyarakat yang terkena dampak pandemi.

Salah satunya adalah melalui Kementerian Sosial (Kemensos) yang telah menyiapkan bantuan untuk masyarakat selama masa wabah pandemi Covid-19.

Dalam menyiapkan program bantuan tersebut, Kemensos telah menyiapkan anggaran sebesar Rp 87 triliun untuk seluruh program bantuan sosial.

Baca Juga: Apakah Kartu Prakerja 2020 Masih Dibuka? Berikut Ini Informasi Terbaru Kartu Prakerja Gelombang 11

Adapun anggaran tersebut sudah termasuk ke dalam anggaran APBN tahun 2021. Melalui anggaran tersebut Kemensos membuat tiga macam bantuan.

Pertama bantuan sosial untuk diberikan kepada program Kartu Keluarga Harapan (PKH), kedua adalah Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan ketiga adalah Bantuan Sosial Langsung Tunai (BST).

Menteri Sosial, Juliari Batubara mengatakan bahwa alokasi dana yang telah disiapkan oleh Kemensos untuk program bansos mencapai angka Rp86 triliun hingga Rp87 triliun.

"Kita tidak tau apakah alokasi ini diubah lagi atau tidak," kata Juliari sebagaimana dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Kemensos.

Baca Juga: Perhatikan! 5 Rekening Bank Ini Akan Buat Kamu Gagal Mendapatkan BLT Subsidi Gaji Gelombang 2

Dikarenakan wabah pandemi Covid-19, hampir seluruh Kementerian melakukan realokasi anggaran untuk dapat membantu masyarakat.

Berikut adalah aturan yang telah dipersiapkan oleh pemerintah untuk dapat memberikan bantuan kepada masyarakat yang sedang membutuhkan bantuan dikarenakan dampak pandemi Covid-19.

1. Calon penerima adalah masyarakat yang masuk dalam pendataan RT/RW dan berada di Desa.

2. Calon penerima adalah mereka yang kehilangan mata pencarian di tengah pandemi corona.

3. Calon penerima tidak terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (bansos) lain dari pemerintah pusat. Ini berarti calon penerima BLT dari Dana Desa tidak menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Sembako, Paket Sembako, Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) hingga Kartu Prakerja.

Baca Juga: NCT 127 Putuskan Tunda Comeback yang Dijadwalkan Desember 2020, Ternyata Ini Alasannya

4. Jika calon penerima tidak mendapatkan bansos dari program lain, tetapi belum terdaftar oleh RT/RW, maka bisa langsung menginformasikannya ke aparat desa.

5. Jika calon penerima memenuhi syarat, tetapi tidak memiliki Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Kartu Penduduk (KTP), tetap bisa mendapat bantuan tanpa harus membuat KTP lebih dulu. Tapi, penerima harus berdomisili di desa tersebut dan menulis alamat lengkapnya.

6. Jika penerima sudah terdaftar dan valid maka BLT akan diberikan melalui tunai dan non tunai.

Non tunai diberikan melalui transfer ke rekening bank penerima dan tunai boleh menghubungi aparat desa, bank milik negara atau diambil langsung di kantor pos terdekat.

Baca Juga: Terancam Dipecat, Ole Gunnar Solskajer Mengklaim Masih Mampu Bawa MU Berjaya Kembali

Apabila Anda belum sama sekali mendapatkan bantuan tersebut dan telah memenuhi seluruh persyaratan yang telah disebutkan, maka Anda dapat melakukan pengecekan status penerima bantuan di beberapa situs di bawah ini.

- Melalui situs sistem informasi kesejahteraan sosial klik di sini.

- Melalui situs Data Terpadu Kesejahteran Sosial klik di sini.

- Aplikasi SIKS-Dataku Kementerian Sosial, dapat didownload melalui PlayStore.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: kemensos Antara News

Tags

Terkini

Terpopuler