Jadi Rebutan, Ternyata Segini Besaran Gaji CPNS bagi Lulusan Sarjana

13 November 2020, 13:31 WIB
Ilustrasi gaji CPNS lulusan sarjana. /PIXAYAB/Eko Anug

PR BANDUNGRAYA - Pemerintah melalui Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) direncanakan akan membukan kembali seleksi penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) pada bulan Maret 2021 mendatang.

Hal tersebut disampaikan oleh langsung oleh Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Tjahjo Kumolo beberapa waktu lalu.

ia mengklaim hingga saat ini pihaknya terus melakukan koordinasi dengan sejumlah kementerian, lembaga serta instansi terkait mengenai berapa banyak jumlah kuota dan formasi yang dibutuhkan dalam penerimaan CPNS 2021 mendatang.

Baca Juga: RUU Larangan Minuman Beralkohol, Berikut Daftar Tempat yang Tidak Dilarang

Penerimaan CPNS 2021 mendatang dirasa penting sebagai penyeimbang saat masa krisis seperti ini mengingat tingginya angka stunting, kematian ibu dan anak, serta wabah Covid-19.

Dengan adanya kasus tersebut terpadat beberapa sektor formasi yang menjadi prioritas diantaranya perawat, bidan, dokter umum dan spesialis.

Sebelumya dikabarkan pemerintah menargetkan 1 juta kuota dalam penerimaan seleksi CPNS 2021 mendatang dan hal tersebut menjadikan jumlah penerimaan terbanyak selama pelaksanaan tersebut digelar.

Baca Juga: Izin Operasional Digantung Gegara Covid-19, HIPHI Kota Bandung Perjuangkan Usaha Spa dan Pijat

Banyaknya jumlah kursi yang disediakan tersebut lantara ditahun 2020 ini pemerintah tidak membuka pendaftaran CPNS dan lebih memfokuskan diri untuk menangani pandemic Covid-19.

Melihat kuota tersebut yang jumlahnya berkali-kali lipat dari pelaksanaan terakhir di 2019 lalu membuat profesi menjadi abdi negara menjadi lebih menjanjikan.

Hal tersebut didukung dengan besarnya jumlah pendapatan dan tunjangan yang diterima setelah resmi menjadi pegawai negeri.

Baca Juga: Rayuan Aldebaran Buat Andin di Sinetron Ikatan Cinta Bikin Baper, Apakah Istri Arya Saloka Cemburu?

Berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Republik Indonesia nomor 15 tahun 2019 disebutkan bahwa seluruh pegawai negeri sipil lulusan sarjana (S1) yang bekerja dalam ruang lingkup pemerintahan akan mendapatkan besaran gaji yang sama.

Hal tersebut tentunya berlaku bagi semua kementerian, instansi atau lembaga pemerintahan dari pusat hingga daerah.

Bagi lulusan sarjana yang resmi diterima menjadi pegawai negeri setelah melalui tahap seleksi CPNS akan masuk kedalam golongan 3A.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 13 November 2020: Trans TV dan Trans 7, Ada Tayangan Edukasi Si Otan

Hal tersebut tentunya berbeda dengan pendafar CPNS untuk lulusan Sekolah Menengah Atas (SMA) yang masuk kedalam golongan 2.

Bagi seorang lulusan PNS akan digaji sesuai dengan pagkat kerjanya dan untuk lulusan sarjana dengan Masa Kerja Golongan (MKG) nol akan mendapatkan gaji sebesar Rp2.579.400.

Seorang CPNS akan mendapatkan sebesar 80 persen dari gaji totalnya atau sekitar Rp2.063.520, namun setelah resmi menjadi PNS besaran gaji yang nantinya akan diterima berubah menjadi 100 persen.

Baca Juga: 13 Peristiwa pada Friday The 13th yang Disebut sebagai Hari Sial, Salah Satunya Sebabkan Kematian

Namun gaji tersebut belum dihitung dengan sejumlah tambahan lainnya seperti tunjangan istri dan anak.

Selain itu seorang pegawai negeri juga akan mendapatkan tunjangan kinerja yang berkisar dari ratusan ribu hingga belasan juta dalam sebulan seperti hal-nya di lingkungan pemprov DKI.

Hal tersebut tentunya akan terus bertambah seiring naiknya pangkat dan jabatan yang diemban.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini, Jumat 13 November 2020: SCTV dan Indosiar, Ada Suara Hati Istri Premier

Hal ini tentunya menjadi alasan besar bagi banyak orang yang mendambakan profesi menjadi pegawai negeri.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: YouTube

Tags

Terkini

Terpopuler