RUU Larangan Minuman Beralkohol, Berikut Daftar Tempat yang Tidak Dilarang

- 13 November 2020, 13:25 WIB
Ilustrasi minuman beralkohol.
Ilustrasi minuman beralkohol. /Pixabay/Free-Photos

PR BANDUNG RAYA – Pemerintah baru-baru ini telah menetapkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Larangan Minuman Beralkohol.

Pasalnya RUU Larangan Minuman Beralkohol kini telah resmi masuk dalam Prolegnas DPR RI 2019-2024.

Kendati demikian, RUU Larangan Minuman Beralkohol menuai sorotan publik setelah dikritik keras oleh perkumpulan ICJR, khawatir akan menimbulkan overkriminalisasi.

Baca Juga: Rayuan Aldebaran Buat Andin di Sinetron Ikatan Cinta Bikin Baper, Apakah Istri Arya Saloka Cemburu?

RUU Larangan Minuman Beralkohol diketahui memberikan sanksi pidana bagi orang yang mengonsumsi minuman beralkohol.

Sanksi pidana tersebut tertuang dalam Pasal 20 Bab VI tentang Ketentuan Pidana RUU Larangan Minuman Beralkohol, yakni dua tahun dan denda uang maksimal Rp50 juta.

Kendati demikian, aturan yang tertuang dalam RUU Larangan Minuman Beralkohol memuat pengecualian terhadap beberapa tempat.

Berdasarkan pasal 8 ayat (2) huruf e, larangan minuman beralkohol tidak berlaku pada tempat-tempat yang telah memperoleh izin sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca Juga: 13 Peristiwa pada Friday The 13th yang Disebut sebagai Hari Sial, Salah Satunya Sebabkan Kematian

Di antaranya meliputi toko bebas bea, hotel bintang lima, restoran dengan tanda talam kencana dan talam selaka, bar, pub, klub malam, dan toko khusus penjualan Minuman Beralkohol.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: RRI


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x