Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sementara itu, pihak terduga pemberi suap berinisial SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sebelumnya, Edhy Prabowo diamankan oleh KPK bersama beberapa orang lainnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.
Baca Juga: 5 Fakta Menarik Bae Suzy, Pemeran Seo Dal Mi di Drama Start-Up, Dijuluki 'Cinta Pertama' Korea
Bersama beberapa orang lainnya, Edhy Prabowo yang baru pulang dari Amerika Serikat langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.***