Edhy Prabowo Akan Mundur Jadi Menteri dan Jabatan di Partai Gerinda setelah Ditetapkan Tersangka

- 26 November 2020, 10:20 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK.
Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditangkap KPK. /PMJ News/Fajar

Para penerima suap disangkakan melanggar Pasal 12 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sementara itu, pihak terduga pemberi suap berinisial SJT disangkakan melanggar Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP, Juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Edhy Prabowo diamankan oleh KPK bersama beberapa orang lainnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta di Tangerang pada Rabu, 25 November 2020 dini hari.

Baca Juga: 5 Fakta Menarik Bae Suzy, Pemeran Seo Dal Mi di Drama Start-Up, Dijuluki 'Cinta Pertama' Korea

Bersama beberapa orang lainnya, Edhy Prabowo yang baru pulang dari Amerika Serikat langsung dibawa ke Gedung KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x