Edhy Prabowo Mundur Akibat Terjerat Korupsi, Gerindra Tak Akan Campuri Hak Prerogatif Presiden

- 26 November 2020, 16:00 WIB
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari.
Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berada di dalam mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi ekspor benih lobster di Gedung KPK, Jakarta, Kamis (26/11/2020) dini hari. /ANTARA FOTO/ADITYA PRADANA PUTRA

"Tadi sudah saya sampaikan, itu adalah hak prerogatif presiden dan kami belum bicara atau mendapatkan kabar lebih lanjut mengenai itu," tutur dia.

Baca Juga: Jawa Barat Catat 741 Kasus Baru, Berikut Update Covid-19 per Hari Ini Kamis, 26 November 2020

Dilansir dari Antara, KPK menangkap Edhy Prabowo dan beberapa orang di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Rabu dini hari, 25 November 2020.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, yakni Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan, Safri (SAF), Andreu Pribadi Misata (APM).

Selain itu, pengurus PT ACK, Siswadi (SWD), staf Edhy Prabowo, Ainul Faqih (AF), dan Amiril Mukminin (AM).

Baca Juga: 5 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Benih Lobster Termasuk Edhy Prabowo Lakukan Isolasi Sebelum Ditahan

Sedangkan pemberi suap diketahui merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP), yakni Suharjito (SJT).***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x