Menteri Edhy Prabowo Ditetapkan Sebagai Tersangka Korupsi, KKP Hentikan Ekspor Benih Bening Lobster

- 26 November 2020, 16:52 WIB
Ilustrasi KKP keluarkan Surat Edaran penghentian sementara penerbitan SPWP yang memuat kebijakan ekspor benih bening lobster.
Ilustrasi KKP keluarkan Surat Edaran penghentian sementara penerbitan SPWP yang memuat kebijakan ekspor benih bening lobster. /ANTARA FOTO/Umarul Faruq

PR BANDUNGRAYA – Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka penerima suap dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih bening lobster.

Komisi Pemberantasan Korupsi menangkap Edhy Prabowo dan beberapa orang lainnya di Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, pada Rabu malam, 25 November 2020.

Selain Edhy Prabowo, KPK juga telah menetapkan tujuh orang lainnya sebagai tersangka penerima suap, sekaligus penerima suap yang diketahui merupakan Direktur PT Dua Putra Perkasa (DPP).

Baca Juga: Edhy Prabowo Dijebloskan ke Rutan KPK, Begini Nasib Surat Ekspor Benih Lobster

Pasca Edhy Prabowo ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi ekspor benih bening lobster, Kementerian Kelautan dan Perikanan (KPP) segera memperbarui kebijakan.

KKP diketahui telah menghentikan sementara kebijakan ekspor benih bening lobster yang tercantum dalam Surat Penetapan Waktu Pengeluaran (SPWP).

Melalui Surat Edaran NOMOR: B./22891 IDJPT/Pl.130/Xl/2020, KPP akan menghentikan sementara penerbitan SPWP yang memuat kebijakan ekspor benih bening lobster.

Baca Juga: Ini Perjalanan Karier Yoo Su Bin, Pemeran Chul San yang Kocak di Drama Start-Up

Dalam surat Edaran yang ditandatangani Plt Dirjen Perikanan Tangkap KKP, Muhammad Zaini, dihentikannya penerbitan SPWP mulai terhitung sejak Surat Edaran tersebut ditetapkan.

"Terhitung surat edaran ini ditetapkan, penertiban SPWP dihentikan hingga batas waktu yang tidak ditentukan," sebagaimana tercantum dalam Surat Edaran tersebut.

Surat Edaran tersebut memuat bahwa langkah kebijakan penghentian sementara merupakan upaya dalam rangka memperbaiki tata kelola pengelolaan benih bening lobster.

Baca Juga: Rumah Sakit di Kota Bandung Penuh, Satgas Covid-19 Sebut Pandemi Sudah Darurat

Sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Nomor 12/PERMENKP/2020 tentang Pengelolaan Lobster, Kepiting, dan Rajungan di Wilayah Pengelolaan Perikanan Negara Republik Indonesia.

Dilansir dari Antara, kebijakan dalam Surat Edaran tersebut dinilai merupakan bentuk pertimbangan proses revisi Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Lingkungan KKP.

Lebih lanjut, Surat Edaran tersebut juga memuat kebijakan untuk perusahaan eksportir yang memiliki BBL dan masih tersimpan di packing house di Indonesia.

Baca Juga: Wali Kota Depok Mohammad Idris Positif Covid-19, Begini Kondisinya Sekarang

Perusahaan eksportir memiliki kesempatan untuk mengeluarkan BBL dari Indonesia paling lambat satu hari setelah Surat Edaran tersebut ditetapkan.

Surat Edaran tersebut ditujukan kepada Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi, Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten atau Kota.

Selain itu, Ketua Kelompok Usaha Bersama Penangkap Benih Bening Lobster, dan Eksportir Benih Bening Lobster.

Baca Juga: Edhy Prabowo Mundur Akibat Terjerat Korupsi, Gerindra Tak Akan Campuri Hak Prerogatif Presiden

Sementara untuk tembusan dari Surat Edaran tersebut mencakup Menteri Kelautan dan Perikanan RI Ad. Interim, Sekretaris Jenderal KKP, Inspektur Jenderal KKP.

Adapun Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan, serta Kepala Badan Karantina Ikan, Pengendalian Mutu, dan Keamanan Hasil Perikanan.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x