Aksi Reuni 212 dan Gerakan Revolusi Akhlak Batal Digelar di Monas, FPI Akan Tetap Lakukan di Sini

- 2 Desember 2020, 06:36 WIB
Massa dari berbagai elemen masyarakat mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (2/12).*
Massa dari berbagai elemen masyarakat mengikuti aksi reuni 212 di kawasan Monas, Jakarta, Sabtu (2/12).* /Zarqoni Maksum/ANTARA

PR BANDUNG RAYA - Front Pembela Islam (FPI) berencana menggelar aksi Reuni 212 dan gerakan Revolusi Akhlak pada hari ini Rabu, 2 Desember 2020.

Pada aksi-aksi di tahun sebelumnya, aksi Reuni 212 digelar secara rutin di Monumen Nasional (Monas), Jakarta.

Kendati demikian, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta dan Polri telah menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberikan izin kegiatan untuk aksi Reuni 212 di tahun 2020 ini.

Baca Juga: Real Madrid Tumbang! Berikut Hasil Liga Champions Eropa Semalam

Pasalnya, aksi Reuni 212 dinilai akan menimbulkan kerumunan orang, yang dikhawatirkan akan menimbulkan klaster baru Covid-19.

Oleh karena itu, panitia acara berencana akan tetap menggelar aksi Reuni 212 melalui cara alternatif, yakni digelar secara online.

Reuni 212 di tahun 2020 akan dilakukan secara online dengan tema 'Revolusi Akhlak', dan diisi dengan kegiatan dialog nasional dari sejumlah ulama dan tokoh.

Sebagaimana dilansir dari poster acara yang beredar, dialog nasional tersebut akan dihadiri 100 ulama dan tokoh, termasuk Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Aries, Taurus dan Gemini Hari Ini Rabu 2 Desember 2020: Keuangan hingga Kesehatan

Aksi Reuni 212 akan digelar pada pukul 9.00 WIB hingga 12 WIB, dan disiarkan secara langsung melalui kanal YouTube resmi FPI, yakni Front TV.

Seperti yang diketahui, Kepala Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Awi Setiyono telah menegaskan untuk tetap berkomitmen pada pesan Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis.

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Idham Azis dikabarkan telah berpesan kepada para Kasatwil Satgas Covid-19 untuk tidak ragu-ragu bertindak tegas.

"Kalau masih ada pihak yang mengumpulkan orang, Pimpinan Polri sudah jelas mengatakan akan segera membubarkan, itu sudah perintah pimpinan," ujar Awi.

Baca Juga: Majelis Nasional Korsel Sahkan RUU Soal Wamil, Jin BTS Diizinkan Tunda Wajib Militer hingga 2022

Dilansir dari Antara, Kapolri tercatat telah dua kali mengeluarkan Maklumat Kaplori. Maklumat pertama tertanggal 19 Maret 2020 tentang kepatuhan terhadap kebijakan pemerintah dalam penanganan Covid-19.

Sedangkan maklumat kedua tertanggal 21 September 2020 tentang kepatuhan terhadap protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada serentak tahun 2020.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah