Cek Fakta: Benarkah FPI Setara dengan ISIS dan Termasuk Ormas Ilegal yang Terlarang?

- 20 November 2020, 15:06 WIB
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020.
Imam Besar Habib Rizieq Shihab (tengah) menyapa ribuan jamaah di jalur Puncak, Simpang Gadog, Ciawi, Kabupaten Bogor, Jawa Barat pada Jumat 13 November 2020. /ARIF FIRMANSYAH

PR BANDUNGRAYA - Front Pembela Islam (FPI) belakangan ini banyak diperbincangkan oleh masyarakat setelah kepulangan Habib Rizieq Shihab ke Tanah Air.

Pasalnya Habib Rizieq Shihab merupakan seorang tokoh Islam Indonesia yang dikenal sebagai pemimpin dan pendiri organisasi FPI.

Namun, belakangan ini muncul kabar yang mengklaim bahwa organisasi FPI disebut sebagai ormas ilegal terlarang.

Kabar tersebut pertama kali disebarluaskan oleh salah satu akun Twitter yang diunggah pada 12 November 2020.

Baca Juga: 5 Jenis Ikan Cupang Hias untuk Akuarium dengan Corak Elegan dan Warna yang Menawan

Namun, setelah ditelusuri lebih lanjut ternyata kabar yang disebutkan oleh sumber klaim merupakan informasi hoaks.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari situs Turn Back Hoax pada Jumat, 20 November 2020 terdapat beberapa keterangan dan fakta untuk meluruskan informasi hoaks tersebut.

Sebelumnya, pemilik akun yang menggunggah informasi hoaks tersebut menyebutkan bahwa FPI masuk daftar hitam The International Criminal Police Organization (Interpol) sebagai ormas ilegal terlarang.

Klaimnya tersebut didasari hasil tangkapan layar dari laman TRAC yang memberikan penjelasan bahwa FPI merupakan organisasi terorisme lokal.

Baca Juga: 6 Klub Liga 1 Lolos Lisensi AFC, Persib Bandung Salah Satunya

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Turn Back Hoax


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x