Gonjang-ganjing Penangkapan Ustaz Maaher Dianggap Kriminalisasi Ulama, Begini Kata Pakar Hukum

- 4 Desember 2020, 16:54 WIB
Ustadz Maaher At-Thuwailibi
Ustadz Maaher At-Thuwailibi /Twitter.com/@ustadzmaaher/

PR BANDUNG RAYA – Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri telah menangkap ustaz Maaher At-Thuwailibi alias Soni Eranata (28).

Penangkapan ustaz Maaher At-Thuwailibi ini lantaran yang bersangkutan dilaporkan atas perkara ujaran kebencian seorang tokoh agama melalui media sosial Twitter bukan bentuk kriminalisasi

"Kita melihat ini murni dugaan masalah hukum dan tidak ada kaitannya dengan kriminalisasi," kata Pakar hukum pidana dari Universitas Bhayangkara Jakarta Dr Edi Hasibuan dalam keterangan tertulis di Jakarta, Jumat 4 Desember 2020.

Baca Juga: Hebat! Drakor It’s Okay to Not Be Okay Masuk 10 Besar Pertunjukan Internasional Terbaik

Penangkapan ustaz Maaher At-Thuwailibi ini dikatakan Direktur Eksekutif Lembaga Kajian Strategis Kepolisian Indonesia (Lemkapi) telah sesuai dengan koridor hukum.

Sehingga kasus yang ditangani oleh Direktorat Siber Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri tak ada hubungannya dengan kriminalisasi ulama.

Mengenai kritikan dari kuasa hukum ustaz Maaher At-Thuwailibi soal tuduhan bahwa Polri bersikap diskriminatif, Mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) periode 2012-2016 ini menyatakan bahwa tuduhan itu hal yang biasa.

Baca Juga: Ini Bocoran Penampilan BTS di MAMA 2020, Bakal Gunakan Teknologi AR Super Canggih! Apa itu?

"Kalau pihak Maheer menilai ada tindakan penyidik yang melanggar prosedur, sesuai aturan mereka bisa melakukan upaya hukum lainnya, misalnya mengajukan praperdilan" katanya menegaskan dilaporkan Antara.

Bareskrim Polri menangkap ustaz Maheer setelah menerima laporan nomor LP/B/0677/di/2020/Bareskrim tanggal 27 Nov 2020 atas tudingan menghina tokoh agama Habib Lutfi bin Yahya.

Polisi menjerat ustaz Maheer dengan sangkaan melanggar pasal 45 ayat 2, jo passl 28 ayat 2, UU No 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik (ITE).

Adapun ustaz Maheer ditangkap di kediamannya, Kelurahan Kedung Badak, Kecamatan Tanah Sereal, Kota Bogor, Jawa Barat, pada Kamis pukul 04.00 WIB.

Dalam penangkapan tersangka, penyidik menyita sejumlah barang bukti yakni tiga ponsel pintar, satu sabak digital (tablet) dan KTP atas nama Soni Eranata.***

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah