Ada Fasilitas Fiskal untuk Vaksin Covid-19, Sinovac Bebas Pajak Rp50,95 Miliar

- 7 Desember 2020, 11:32 WIB
Vaksin Sinovac dibebaskan bayar pajak hingga Rp50 M oleh Menteri Keuangan.
Vaksin Sinovac dibebaskan bayar pajak hingga Rp50 M oleh Menteri Keuangan. /Youtube Sekretariat Presiden

Menurut dia, fasilitas fiskal diberikan untuk membantu importasi vaksin Covid-19 berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 99 tahun 2020 dan aturan turunan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 188/PMK.04/2020.

Baca Juga: Cara Cek Daftar Penerima BLT BST di https://dtks.kemensos.go.id/, Ternyata Lebih Mudah Gunakan Ini

PMK itu mengatur tentang pemberian fasilitas kepabeanan dan atau cukai serta perpajakan impor pengadaan vaksin untuk penanganan pandemi Covid-19.

Subyek dalam PMK itu, kata dia, yakni pemerintah pusat yakni Kementerian Kesehatan, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), pemerintah daerah dan badan hukum atau nonbadan hukum yang mendapat penugasan atau penunjukan dari Kementerian Kesehatan.

Sedangkan obyek yang diberikan fasilitas fiskal itu meliputi vaksin, bahan baku baku vaksin, peralatan untuk produksi vaksin karena akan dikirimkan juga vaksin dalam bentuk bahan curah dan peralatan untuk vaksinasi.

Baca Juga: Perjalanan Cinta Ridwan Kamil Rebut Hati Atalia Kamil, Kalahkan Preman hingga TNI Lewat Orang Dalam

Selain 1,2 juta vaksin itu, pemerintah juga sedang mengupayakan 1,8 juta dosisi yang akan tiba awal Januari 2021.

Selain dalam bentuk jadi, rencananya pada Desember 2020 juga akan tiba 15 juta dosis vaksin dan pada Januari 2021 rencananya sebanyak 30 juta dosis dalam bentuk bahan baku curah yang akan diproses lebih lanjut oleh Bio Farma.***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah