PR BANDUNGRAYA - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020 telah berlangsung pada Rabu 9 Desember 2020 kemarin.
Di tengah pandemi Covid-19, Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menetapkan aturan baru bagi masyarakat saat menggunakan hak pilihnya di TPS.
Pilkada 2020 sendiri berlangsung secara serentak di di 9 provinsi, 224 kabupaten, dan 37 kota di Indonesia. Saat ini masyarakat bisa melihat hasil perhitungan sementara di laman resmi KPU.
Baca Juga: V BTS Fashion Icon Check! Berikut yang Bisa Dipelajari dari Gayanya yang Bikin Estetis
Sebagaimana dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Galamedia News dalam artikel "Usai Pilkada Serentak 2020, Jumlah Pasien Positif Covid-19 Berpotensi Melonjak Drastis", ada kekhawatiran terkait klaster Pilkada mengingat pandemi masih mengintai.
Satuan Tugas Penanganan Covid-19 memaparkan hasil monitor kedisiplinan protokol kesehatan di Tempat Pemungutan Suara (TPS) penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak 2020.
Rata-rata TPS yang terpantau telah menjalani protokol kesehatan Covid-19.
Baca Juga: Cek Perhitungan Suara Pilkada 2020 Resmi, KPU Sediakan Hasil Real Count Transparan di Link Ini
Ketua Bidang Data dan Teknologi Informasi Satgas Covid-19 dr. Dewi Nur Aisyah mengatakan terdapat 6.200 TPS yang datanya diberikan kepada Satgas Covid-19.
"Ini kita melihat pertama, apakah TPS menyediakan fasilitas cuci tangan, menggunakan sabun dan air mengalir, ini 90 persen sudah ada, sisanya masih belum," kata Dewi dalam konferensi pers virtual, Rabu 9 Desember 2020.