PR BANDUNG RAYA – Komisi Pemberantasan Korupsi kini telah memunculkan kembali taringnya sebagai lembaga yang menangani penyakit yang berbahaya di negeri ini.
Pada tanggal 25 November lalu, KPK mengumumkan bahwa salah satu orang penting di Partai Gerindra dan juga merupakan anggota kabinet Presiden Jokowi yaitu Edhy Prabowo sebagai Menteri Kelautan dan Perikanan (KKP) diamankan dalam operasi tangkap tangan oleh KPK terkait ekspor benih lobster.
Selang beberapa waktu kemudian, pada Minggu 6 Desember 2002 KPK kembali mengumumkan bahwa Menteri Sosial yaitu Juliari Batubara karena diduga melakukan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan sosial atau bansos Covid-19.
Baca Juga: Berperan Jadi Kakak Lee Suho di Drakor tvN True Beauty, Mantan Girl Grup Ini Jadi Cameo!
Dalam hal ini KPK telah menetapkan Juliari bersama empat orang lainnya sebagai tersangka atas kasus bansos Covid-19.
Keempat orang tersebut adalah Matheus Joko Santoso (MJS), Adi Wahyono (AW) lalu di pihak swasta yaitu Ardian I M (AIM) dan Harry Sidabuke (HS).
Dari hasil penyelidikan ini, KPK mengatakan bahwa Mensos telah menerima suap senilai Rp 17 miliar dari ‘fee’ pengadaan bantuan sosial sembako untuk masyarakat terdampak Covid-19 di wilayah Jabodetabek.
Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari laman Antara, bahwa dikatakan Mensos telah melakukan korupsi dari fee pengadaan bansos sembako Covid-19 dengan dua tahap.
Baca Juga: Sempat Disebut Mirip Ma'ruf Amin, Naeyon TWICE Ternyata Pernah Dilanda 4 Rumor Tak Sedap