PR BANDUNGRAYA – Baru-baru ini terkuak kasus dugaan korupsi terkait pengadaan Bantuan Sosial (Bansos) dari Kementerian Sosial (Kemensos) untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Pasalnya Komisi Pemberantasan Korupsi telah menetapkan Menteri Sosial, Juliari Batubara sebagai tersangka dugaan kasus korupsi pengadaan Bansos Sembako Covid-19 pada Sabtu, 5 Desember 2020.
Selain Mensos Juliari Batubara, KPK juga menetapkan dua pihak lainnya dari Kemensos, yakni Pejabat Pembuat Komitmen di Kemensos, Matheus Joko Santoso dan Adi Wahyono sebagai tersangka.
Baca Juga: Fakta Unik Adolf Hitler yang Viral Setelah Memenangkan Pemilu di Namibia
Lebih lanjut, KPK menduga Mensos Juliari Batubara menerima uang suap senilai Rp17 miliar sebagai fee pengadaan Bansos Sembako atau Bantuan Pangan Non Tunai (BNPT) untuk masyarakat terdampak Covid-19.
Seperti yang diketahui, pengadaan Bansos penanganan Covid-19 berupa paket sembako atau BNPT ini dilaksanakan dalam dua periode.
Pada pelaksanaan Bansos Sembako Covid-19 atau BNPT periode pertama, ketiga tersangka dari Kemensos ini diduga menerima uang suap sebesar Rp12 miliar.
Baca Juga: Anak 11 Tahun Dijual Ibunya Sendiri dan Dipaksa Berhubungan Seksual dengan Paranormal
Pembagian uang suap tersebut diberikan secara tunai oleh Matheus Joko Santoso kepada Mensos Juliari Batubara melalui Adi Wahyono dengan nilai sebesar Rp8,2 miliar.
Menurut Ketua KPK, Firli Bahuri, pemberian uang suap tersebut selanjutnya dikelola oleh dua orang kepercayaan Mensos, yakni Eko dan Shelvy N, guna membayar berbagai keperluan pribadi