Erick Thohir Diterpa Kabar Hoaks, Tak Hanya Stafsus BUMN Tapi KPK Juga Beri Bantahan

- 10 Desember 2020, 14:11 WIB
Menteri BUMN, Erick Thohir.
Menteri BUMN, Erick Thohir. /Instagram.com/@erickthohir/Instagram/@erickthohir

PR BANDUNG RAYA – Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir diterpa kabar hoaks belum lama ini.

Kabar hoaks yang menerpa Erick Thohir ini bermula kala tersebarnya kabar bohong mengenai surat perintah penyidikan (sprindik).

"Jadi, apa yang beredar itu sudah jelas hoax, kami berharap supaya yang membuat atau menyebarkan ini bisa diproses juga secara hukum karena telah menyebarkan sebuah berita atau bahan-bahan yang hoax," ujar Staf Khusus Menteri BUMN Arya Sinulingga di Jakarta, Kamis 12 Desember 2020.

Baca Juga: Jungwoo NCT Ketahuan Merokok, Reaksi Fans Ini Bikin Ngakak: Disebut Seksi hingga Dibuat Meme

Kabar miring ini bahkan telah dibantah oleh Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri yang telah menyatakan bahwa sprindik itu palsu.

"Itu kan berita yang ga benar, berita hoax, kan sudah disampaikan oleh KPK," ucapnya dilaporkan Antara.

Sebelumnya telah beredar sprindik dengan kop surat "Komisi Pemberantasan Korupsi Republik Indonesia" perihal dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara terkait dengan pengadaan alat kesehatan rapid test Covid-19 melalui PT Rajawali Nusantara Indonesia (RNI) yang dilakukan Erick Thohir selaku Menteri BUMN.

Baca Juga: Usai Habib Rizieq, Polisi Sebut-Sebut Kemungkinan Bertambahnya Tersangka Kasus Kerumunan Petamburan

Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Huruf a atau Huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin

Sumber: Antara


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x