Disodomi 50 Kali, Pelaku Mutilasi Mengaku Kesal dan Timbul Rasa Benci terhadap Korban DS

- 10 Desember 2020, 16:39 WIB
Ilustrasi mutilasi.
Ilustrasi mutilasi. /Pixabay/Niek Verlaan

PR BANDUNGRAYA - Belum lama ini masyarakat Bekasi digegerkan dengan penemuan mayat yang jadi korban mutilasi.

Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap pelaku berinisial A(17) yang melakukan mutilasi terhadap korban DS (24).

Terungkapnya kasus ini setelah jenazah DS ditemukan dalam kondisi terpotong di daerah Kalimalang, Bekasi.

Baca Juga: Temuan Baru, Sakit Mata Jadi Gejala Awal Covid-19 yang Ditandai dengan Mata Merah

Setelah berhasil ditangkap Polisi, jajaran Kapolres Metro Bekasi Kota kemudian membeberkan motif pelaku melakukan aksi keji tersebut.

Dikutip Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari PMJ News, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan motif pelaku melakukan aksinya akibat sakit hati dengan korban.

Diketahui bahwa pelaku A dipaksa sodomi berkali-kali oleh korban DS.

"Dari Juli sampai minggu kemarin, pengakuan pelaku sudah dilakukan 50 kali asusila. Kemudian disitu korban merasa sakit hati oleh korban karena sering dilakukan perbuatan asusila," kata Kombes Yusri.

Baca Juga: Polisi Larang Konvoi Pilkada di Kabupaten Bandung, Malah Sudah Terjadi di Cikancung

Berdasarkan keterangan dari pelaku, ia mengaku bahwa korban DS menjanjikan dengan memberikan uang.

"Korban juga merasa dipaksa melakukan asusila tersebut sejak bulan Juli, awalnya seperti itu, tetapi diiming-iming dengan bayaran," katanya.

Lebih lanjut Yusri mengatakan bahwa pelaku diberi uang sebesar Rp100.000, namun setelah melakukan beberapa kali, jumlah uang yang diberikan terus berkurang.

"Selesai mereka tidur bersama dikasih Rp100.000. Setelah itu mulai berkurang, sehingga timbul rasa kebencian si pelaku ini dan kadang (korban memperlakukan pelaku) dengan bentuk kasar. Ini pengakuan pelaku, tetapi masih kami dalami," ujar Yusri.

Baca Juga: 3 Momen Ini Buktikan V sebagai 'Ksatria Berkuda Putih' bagi BTS, Salah Satunya Saat Ulang Tahun Jin

Kasus pembunuhan ini terjadi pada Sabtu malam, 5 Desember 2020. Pelaku lalu memutilasi korban menjadi empat bagian potongan tubuh di rumahnya di Kranji, Bekasi.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, polisi menagkap pelaku A yang tengah bermain playstation di daerah Kranji.

Ketika ditangkap, pelaku A tidak melakukan perlawanan dan mengakui semua perbuatannya tersebut.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah