Habib Rizieq Shihab Ditahan, Ini Alasan Polisi Pertimbangkan Hukuman Lebih dari 5 Tahun

- 13 Desember 2020, 09:10 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Habib Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama menjalani pemeriksaan.

Dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19.

Baca Juga: Banjir Rezeki di Tahun 2021, 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung, Apakah Shio Ayam Termasuk?

Meliputi kerumunan pada acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi Muhammad pada 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selain Habib Rizieq Shihab, terdapat lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018.***

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah