Dilansir Prbandungraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Habib Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama menjalani pemeriksaan.
Dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kerumunan di tengah pandemi Covid-19.
Baca Juga: Banjir Rezeki di Tahun 2021, 6 Shio Ini Diprediksi Paling Beruntung, Apakah Shio Ayam Termasuk?
Meliputi kerumunan pada acara pernikahan putrinya, Shafira Najwa Shihab, yang kemudian dilanjutkan dengan acara Maulid Nabi Muhammad pada 14 November 2020 di Petamburan, Jakarta Pusat.
Selain Habib Rizieq Shihab, terdapat lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka, dan dijerat dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018.***