Habib Rizieq Shihab Ditahan, Ini Alasan Polisi Pertimbangkan Hukuman Lebih dari 5 Tahun

- 13 Desember 2020, 09:10 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA - Setelah menjalani pemeriksaan oleh penyidik Polda Metro Jaya selama 12 jam, Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab kini telah resmi ditahan.

Sebelumnya, Habib Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Saat ini, Habib Rizieq Shihab diketahui telah ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak Sabtu kemarin, 12 Desember 2020.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Minggu 13 Desember 2020: Antam Retro Rp891.000 per Gram

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono memaparkan bahwa Habib Rizieq Shihab ditahan hingga 20 hari ke depan.

"Tersangka (Habib Rizieq Shihab) menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Argo pada Minggu dini hari.

Lebih lanjut, Argo menuturkan bahwa penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habib Rizieq Shihab, di antaranya hukuman lebih dari lima tahun.

Penyidik mempertimbangkan hukuman tersebut, sehingga Habib Rizieq Shihab tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri dari kasus tersebut.

Baca Juga: Ini Momen Menggemaskan Doyoung NCT dan Kakak Kandungnya di MAMA 2020 saat Menerima Penghargaan

Selain itu, Argo menuturkan bahwa hukuman tersebut juga dipertimbangkan agar Habib Rizieq Shihab tidak melakukan tindak pidana yang sama.

Halaman:

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x