Polisi Tahan Habib Rizieq Shihab Usai Ajukan Sejumlah Pertanyaan Tentang Hal Ini Selama Pemeriksaan

- 13 Desember 2020, 09:51 WIB
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari.
Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (tengah) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Minggu 13 Desember 2020 dini hari. /ANTARA/Hafidz Mubarak A

PR BANDUNGRAYA – Imam Besar Front Pembela Islam (FPI), Habib Rizieq Shihab saat ini telah resmi ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak Sabtu kemarin, 12 Desember 2020.

Habib Rizieq Shihab diketahui tiba di Polda Metro Jaya pada Sabtu kemarin, 12 Desember 2020 pukul 10.30 WIB untuk memenuhi panggilan penyidik atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Kedatangan Habib Rizieq Shihab dianggap menyerahkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka atas kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Baca Juga: Harga Emas di Pegadaian Hari Ini, Minggu 13 Desember 2020: Antam Retro Rp891.000 per Gram

Meski kini telah ditahan, Tim Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya menggali keterangan dari Habib Rizieq Shihab terkait kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Selama 12 jam proses pemeriksaan, Habib Rizieq Shihab menerima 84 pertanyaan dari penyidik terkait dengan dugaan pelanggaran protokol kesehatan Covid-19 selama menjalani pemeriksaan.

Beberapa di antaranya, diketahui merupakan pertanyaan mengenai FPI, organisasi massa (ormas) Islam yang dideklarasikannya pada 1998 lalu.

Baca Juga: Ingin Sembuh dari Insomnia? Coba Konsumsi Buah Ini untuk Tingkatkan Kualitas Tidur

"Pertanyaannya masih seputar FPI itu bagaimana, bagaimana anggaran dasarnya, masih seputar begitu saja," kata Sekretaris Umum FPI, Munarman pada Sabtu malam, 12 Desember 2020.

Penyidik Polda Metro Jaya sebelumnya memberikan ultimatum kepada enam tersangka, termasuk Habib Rizieq Shihab, kasus pelanggaran protokol kesehatan Covid-19.

Dilansir Prbandungaraya.pikiran-rakyat.com dari Antara, Habib Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya dengan jeratan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sedangkan lima tersangka lainnya ditetapkan sebagai tersangka dengan Pasal 93 Undang-Undang (UU) Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Baca Juga: Ini Momen Menggemaskan Doyoung NCT dan Kakak Kandungnya di MAMA 2020 saat Menerima Penghargaan

Saat ini, Habib Rizieq Shihab diketahui ditahan di Rumah Tahanan Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya sejak Sabtu kemarin, 12 Desember 2020.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono memaparkan bahwa Habib Rizieq Shihab mulai menjalani penahanan selama 20 hari, hingga 31 Desember 2020 mendatang.

"Tersangka (Habib Rizieq Shihab) menjalani penahanan mulai 12 Desember hingga 20 hari ke depan," kata Argo pada Minggu dini hari.

Lebih lanjut, Argo menuturkan bahwa penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habib Rizieq Shihab, antara lain hukuman yang diberikan lebih dari lima tahun.

Baca Juga: Berkolaborasi dengan BTS, Lee Seung Gi Comeback sebagai Penyanyi di Album ke-7

Hukuman tersebut dipertimbangkan oleh penyidik agar yang bersangkutan tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri.

Selain itu, Argo memaparkan bahwa hukuman tersebut juga dipertimbangkan agar Habib Rizieq Shihab tidak melakukan tindak pidana yang sama.***

Editor: Bayu Nurulah

Sumber: Antara News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah