PR BANDUNGRAYA - Pasca ditetapkan sebagai tersangka, kini pimpinan Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab (HRS) telah resmi ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya.
Habib Rizieq Shihab ditahan di rutan Polda Metro Jaya dengan tuduhan melakukan pelanggaran protokol kesehatan dalam kerumunan di Petamburan pada 14 November 2020 lalu.
Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya telah menetapkan HRS sebagai tersangka yang dijerat dengan Pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.
Baca Juga: Jungkook BTS Pakai Outfit Mirip Batik, ARMY Indonesia Heboh Ajak ke Kondangan
Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol. Argo Yuwono menyampaikan, HRS akan ditahan hingga 20 hari kedepan terhitung sejak 12 Desember 2020.
Argo menuturkan bahwa penyidik memiliki pertimbangan objektif dan subjektif terkait penahanan Habib Rizieq Shihab, di antaranya hukuman lebih dari lima tahun.
Penyidik mempertimbangkan hukuman tersebut, agar Habib Rizieq Shihab tidak menghilangkan barang bukti, dan tidak melarikan diri dari kasus tersebut.
Baca Juga: Presiden Malah Mundur, HNW Sarankan 3 Menteri Ini Gantikan Jokowi Vaksinasi Covid-19 Kloter Pertama
Penetapan Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka turut menarik perhatian Fadlu Zon.
Menurut Fadli Zon, penetapan HRS sebagai tersangka yang kini ditahan selama 20 hari dinilai terlalu terburu-buru.