Habib Rizieq Shihab Jadi Tersangka Pelanggar Prokes hingga Ditahan 20 Hari, Fadli Zon Buka Suara

- 14 Desember 2020, 15:39 WIB
Anggota DPR RI, Fadli Zon.
Anggota DPR RI, Fadli Zon. /Instagram/@fadlizon

“Pada tanggal 13 Desember kemarin ketika Habib Rizieq Shihab diperiksa sebagai tersangka hingga belasan jam untuk sebuah tuduhan yang masih sangat diragukan dan begitu sumir terkait protokol kesehatan. Habib Rizieq kemudian ditahan oleh pihak kepolisian RI,” tulis Fadli Zon melalui instagram pribadinya @fadlizon.

Baca Juga: 3M Jangan Kendor! Wilayah Zona Merah Covid-19 di Jawa Barat Bertambah Lagi Jadi 8, Ini Rinciannya

Ia mempertanyakan mengapa dari ribuan kasus pelanggaran protokol kesehatan, hanya ada satu saja yang diproses dengan begitu luar biasa.

“Saya sebagai anggota DPR RI bersedia menjaminkan diri saya untuk penangguhan penahanan terhadap Habib Rizieq Shihab. Saya yakin Habib Rizieq Shihab tidak bersalah,” tutur dia.

Diketahui, dalam kasus ini terdapat lima orang lain turut ditetapkan sebagai tersangka, yakni Haris Ubaidillah selaku ketua panitia, Ali bin Alwi Alatas (sekretaris panitia), Maman Suryadi (Panglima FPI dan penanggungjawab keamanan), Sobri Lubis (penanggung jawab acara), serta Idrus (kepala seksi acara).

Baca Juga: Rekonstruksi Kasus Penyerangan Laskar FPI Telah Digelar, Ada 58 Adegan di 4 TKP Ini

Polisi menerapkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan pada kelima tersangka di atas.

 
 
 
View this post on Instagram
 
 
 

A post shared by Fadli Zon (@fadlizon)

 ***

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah