PR BANDUNGRAYA – Tim Detasemen Khusus (densus) 88 Antiteror Polri telah menangkap 23 tersangka teroris di Lampung.
Menanggapi hal tersebut, mantan anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) Dr Edi Saputra Hasibuan mengatakan bahwa penangkapan tersangka teroris tersebut dinilai berbeda.
Edi Saputra menilai bahwa Tim Densus 88 melakukan penangkapan tersangka teroris dengan sikap yang lebih humanis dan tidak dilakukan secara terbuka.
Baca Juga: Berikut 4 Bakat Tersembunyi Dahyun TWICE, Salah Satunya Tubuh Fleksibelnya yang Sempat Viral
"Kita melihat setiap penegakan hukum terhadap pelaku teror kini lebih mengedepankan tindakan yang humanis dan menghindari penegakan hukum terbuka," tutur Edi Saputra.
Dari 23 tersangka teroris yang telah berhasil ditangkap Tim Densus 88, dua di antaranya adalah Zulkarnaen alias Arif Sunarso dan Taufik Bulaga alias Upik Lawanga.
Zulkarnaen telah menjadi buronan selama 18 tahun. Dia terlibat dalam kasus teror Bom Bali 1 yang terjadi pada tahun 2001, dan memiliki kemampuan militer, merakit bom high explosive dan senjata.
Baca Juga: Sejumlah Pintu Masuk Utama Kota Bandung Akan Ditutup Saat Malam Tahun Baru, Cek Lokasinya
Lebih lanjut, Zulkarnaen merupakan pimpinan Askari Markaziah Jemaah Islamiyah dan pelatih Akademi Militer di Afganistan, serta dalang kerusuhan di Ambon, Ternate, Poso pada tahun 1998 hingga 2000.
Sedangkan Upi Lawanga diketahui merupakan anggota Jemaah Islamiyah yang ahli dalam membuat senjata dan bom. Upi Lawanga terlibat dalam sejumlah aksi teror.