PR BANDUNG RAYA – Pada tahun 2002 silam, teror Bom Bali I menjadi peristiwa kelam aksi terorisme di Indonesia.
Banyaknya korban yang berjatuhan serta betapa rusaknya bangunan dan fasilitas membuat teror Bom Bali I menyita perhatian dunia.
Setelah teror Bom Bali I, pihak kepolisian terus bergerak dengan menangkap orang-orang yang terlibat dan bertanggung jawab atas aksi teror Bom Bali I.
Belum lama ini, seorang terduga teroris Bom Bali I Zulkarnaen (57) berhasil ditangkap oleh Tim Densus 88 Antiteror.
Baca Juga: Ada BTS Hingga NCT, 4 Album K-Pop Ini Jadi yang Terlaris Sepanjang Tahun 2020
Zulkarnaen adalah anggota Jamaah Islamiyah ini merupakan buronan kasus Bom Bali I tahun 2002 silam.
Kadiv Humas Mabes Polri, Irjen Pol Argo Yuwono mengatakan Zulkarnaen ditangkap Densus 88 di Gang Kolibri, Toto Harjo, Purbolinggo, Kabupaten Lampung Timur, Lampung, Kamis lalu 10 Desember 2020.
"Telah dilakukan Penangkapan Tanpa Perlawanan, terhadap tersangka DPO (buronan)," ujar Irjen Argo Yuwono di Jakarta, Sabtu 12 Desember 2020 malam.
Menurut Argo, buronan Zulkarnaen memiliki empat nama alias yakni Aris Sumarsono, Daud, Zaenal Arifin, Abdulrahman. Zulkarnaen ditangkap usai sempat menyembunyikan buronan Upik Lawangan atas Taufik Bulaga yang lebih dulu ditangkap.