Aksi Demo 1812 FPI dan PA 212 Akan Digelar Hari Ini, Ternyata Ini 4 Tuntutannya

- 18 Desember 2020, 06:28 WIB
Peserta aksi reuni 212 berfoto dengan latar belakang foto Imam FPI Habib Rizieq usai mengikuti aksi tersebut di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2020.
Peserta aksi reuni 212 berfoto dengan latar belakang foto Imam FPI Habib Rizieq usai mengikuti aksi tersebut di kawasan Monas, Jakarta, Senin 2 Desember 2020. /ANTARA/Muhammad Adimaja

PR BANDUNG RAYA - Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar aksi demo 1812 pada Jumat hari ini, 18 Desember 2020.

Aksi demo 1812 ini rencananya akan dilaksanakan di depan Istana Merdeka, Jakarta Pusat. Selain itu, aksi demo 1812 ini akan dimulai pada pukul 13.00 WIB hingga selesai.

Sedangkan tuntutan dari aksi demo 1812 ini meliputi pengusutan tuntas kasus tertembaknya 6 laskar FPI hingga tewas di Tol Jakarta-Cikampek.

Baca Juga: Update Covid-19 Indonesia Jumat 18 Desember 2020 Pagi: DKI Jakarta, Jabar, Jatim hingga Riau

Massa aksi demo 1812 juga menuntut pembebasan Imam Besar FPI Habib Rizieq Shihab tanpa syarat. Seperti yang diketahui Habib Rizieq Shihab telah ditahan sejak 12 Desember 2020.

Selain itu, massa aksi demo 1812 menuntut penghentian kriminalisasi terhadap ulama, dan penghentian diskriminasi hukum.

Menanggapi rencana aksi demo 1812 tersebut, Polda Metro Jaya akan melakukan tindakan dengan menggelar operasi yang dijuluki operasi kemanusiaan.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling, Gendong, dan Samsat Masuk Desa Kota Cimahi dan Bandung

"Kalaupun ada aksi, kami akan melaksanakan operasi kemanusiaan," kata Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadil Imran.

Lebih lanjut, Fadil memaparkan bahwa pelaksanaan operasi kemanusiaan merupakan respons untuk mengutamakan keselamatan masyarakat yang dinilai sangat penting.

Apalagi, saat ini ancaman yang tengah dihadapi masyarakat adalah Covid-19, sehingga hal yang dapat memicu penyebaran virus lebih luas harus diantisipasi.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling, Outlet, dan Ride Drive Thru Wilayah Kota Bandung

"Keselamatan masyarakat menjadi hukum yang tertinggi, sudah ada UU Kekarantinaan, Kesehatan," ujar Fadil.

Selain itu, Fadil juga memaparkan adanya UU mengenai Wabah Penyakit Menular, Perda, Pergub, dan Instruksi Gubernur.

"Itu akan kita laksanakan dalam bentuk operasi kemanusiaan," tutur Fadli.

Baca Juga: Jadwal dan Lokasi Pelayanan Samsat Keliling, Outlet, dan Ride Drive Thru Wilayah Kota Bandung

Dilansir dari Antara, operasi kemanusiaan tersebut meliputi pelaksanaan 3T, yakni Testing, Tracing, dan Treatment, serta mengendalikan kerumunan.

Sebelumnya, Polda Metro Jaya juga tidak mengeluarkan atau menerbitkan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) untuk kegiatan keramaian terkait aksi demo 1812 ini.

"Akan kita laksanakan 3T, sehingga kerumunan bisa dikendalikan," kata Fadli.

Baca Juga: Ada Ikatan Cinta hingga Anak Band, Berikut Jadwal Acara TV Hari ini, Kamis 18 Desember 2020

Fadli memberikan contoh kasus, dimana kerumunan yang muncul di Tebet dan Petamburan dinilai terbukti menimbulkan klaster.

"Jangan sampai nanti di kerumunan itu ada yang positif menularkan yang lain. Kasus kluster Petamburan dan Tebet sudah membuktikan bahwa kerumunan sangat berbahaya," ujarnya.***

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x