Polisi Ungkap Teroris Dapat Sumber Dana dari Kotak Amal, Baznas Imbau Warga Sedekah di LAZ Resmi

- 18 Desember 2020, 08:21 WIB
Ilustrasi kotak amal.
Ilustrasi kotak amal. /ANTARA/Ampelsa

Bambang menuturkan bahwa Baznas telah melakukan pengendalian dengan mewajibkan LAZ mengirim laporan tahunan mengenai keuangan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik (KAP).

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat 18 Desember 2020: Indosiar dan GTV

"Baznas memberikan teguran kepada Baznas daerah dan LAZ yang tidak memenuhi aturan yang diatur dalam Undang-undang zakat ini," ujarnya.

Menurut Bambang, lembaga yang terdaftar sebagai LAZ berwenang menghimpun dan menyalurkan sendiri dana sedekah yang dikumpulkan.

Kendati demikian, Bambang menekankan bahwa lembaga tetap harus patuh terhadap aturan syariah dan ketentuan yang berlaku, termasuk melaporkan keuangan yang telah diaudit oleh KAP.

Baca Juga: Diduga Impor Ilegal Obat Tidur dari Jepang, BoA Diperiksa Polisi

"Baznas mengumpulkan dana dari seluruh LAZ sebagai bagian dari Laporan Zakat Nasional, sama sekali bukan menerima setoran uang hasil pengumpulan zakat, infak, maupun sedekah," katanya.

Apabila ditemui lembaga terdaftar yang melakukan penyimpangan, maka Baznas dapat mencabut rekomendasi izin LAZ, dan meminta Kemenag mencabut izin lembaga tersebut.

"Baznas mengajak masyarakat berzakat kepada Baznas dan LAZ yang terpercaya dan dikenal telah bekerja di lapangan dengan baik," tutur dia.

Baca Juga: Inul Daratista Terkejut, Penampakan Adam Suseno Tak Berkumis Bikin Pangling

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah