Tanggapi Aksi Demo 1812 FPI dan PA 212, Mendagri Sebut ICCR Ada Batasan Tapi Tak Ada Intervensi

- 19 Desember 2020, 06:36 WIB
Seorang pengunjuk rasa aksi demonstrasi 1812 berjalan saat membubarkan diri, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.*
Seorang pengunjuk rasa aksi demonstrasi 1812 berjalan saat membubarkan diri, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.* /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

PR BANDUNG RAYA - Front Pembela Islam (FPI) dan Persaudaraan Alumni (PA) 212 berencana menggelar aksi demo 1812 pada Jumat kemarin, 18 Desember 2020.

Massa aksi demo 1812 diketahui telah berkumpul sejak pukul 11.00 WIB dengan titik kumpul di Patung Kuda.

Tuntutan aksi demo 1812 meliputi pengusutan tuntas kasus tertembaknya 6 laskar FPI hingga tewas di Tol Jakarta- Cikampek.

Selain itu, massa aksi demo 1812 menuntut pembebasan Imam Besar FPI Habib Rizieq tanpa syarat.

Baca Juga: Dinda Hauw dan Rey Mbayang Umumkan Kehamilan Anak Pertama, Banjir Ucapan Selamat

Massa aksi demo juga menuntut penghentian kriminalisasi terhadap ulama, dan penghentian diskriminasi hukum.

Kendati demikian, aksi demo 1812 kemarin dibubarkan oleh aparat gabungan TNI dan Polri.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnivan memaparkan bahwa pihaknya tidak melarang penyampaian pendapat dengan aksi demo.

Akan tetapi, Tito Karnivan menekankan bahwa jumlah massa aksi demo harus dibatasi maksimal 50 orang.

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x