Tanggapi Aksi Demo 1812 FPI dan PA 212, Mendagri Sebut ICCR Ada Batasan Tapi Tak Ada Intervensi

- 19 Desember 2020, 06:36 WIB
Seorang pengunjuk rasa aksi demonstrasi 1812 berjalan saat membubarkan diri, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.*
Seorang pengunjuk rasa aksi demonstrasi 1812 berjalan saat membubarkan diri, di kawasan Medan Merdeka Selatan, Jakarta, Jumat 18 Desember 2020.* /ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/

"Batasi saja 50 orang. Sama seperti kita membatasi (jumlah orang) di pemilihan kepala daerah (Pilkada) kemarin," kata Tito.

Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 19 Desember 2020 Cancer, Leo, dan Virgo: Keuangan hingga Asmara

Pasalnya, jumlah massa aksi demo 1812 yang terlalu banyak dinilai dapat memicu klaster baru penyebaran Covid-19.

"Demo boleh, penyampaian pendapat di muka umum boleh, freedom of epression, silakan. Tapi di dalam aturan," tutur Tito.

Dilansir dari Antara, Tito memaparkan bahwa aturan terkait aksi demo di tengah pandemi Covid-19 telah diatur dalam aturan induk, yakni International Covenant on Civil and Political Right (ICCPR).

"Itu dokumen PBB, pasal 9, tidak menyebutkan tidak ada pembatasan, tetapi menyebutkan tidak ada intervensi," katanya.***

Halaman:

Editor: Abdul Muhaemin


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x