Pemerintah Larang Perayaan Tahun Baru 2021, Polisi Akan Tindak Tegas Pesta Kembang Api

- 21 Desember 2020, 19:00 WIB
Ilustrasi perayaan pesta kembang api malam tahun baru 2021.
Ilustrasi perayaan pesta kembang api malam tahun baru 2021. /PIXABAY/nickgesell/

PR BANDUNGRAYA – Perayaan tahun baru 2021 di sebagian besar wilayah di Indonesia kini tidak dapat dirayakan seperti tahun-tahun sebelumnya. Sebab, pemerintah resmi melarang pesta tahun baru di tempat yang berpotensi menyebabkan kerumunan massa.

Mulai 18 Desember 2020 hingga 8 Januari 2021, perayaan tahun baru yang melibatkan banyak orang seperti konvoi maupun pesta lainnya dilarang di Indonesia.

Pelarangan ini khususnya harus diaplikasikan di sejumlah wilayah di Indonesia, yaitu di DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Jawa Timur, serta Bali.

Baca Juga: Cerita Mimpi Bertemu Rasul, Haikal Hassan Mangkir dari Panggilan Polisi

Keputusan tersebut diambil pemerintah lantaran masih merebaknya penyebaran hingga lonjakan kasus positif virus corona atau Covid-19 di Indonesia hingga saat ini.

Terkait aturan tersebut, Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo pun menegaskan bahwa pihaknya melarang kegiatan pesta tahun baru yang tidak sesuai aturan.

Polisi pun akan melakukan pembubaran paksa jika masyarakat mengabaikan himbauan untuk tidak merayakan pesta malam pergantian tahun baru 2021 sesuai dengan aturan yang ada.

Baca Juga: Ariana Grande Pamer Kemesraan dengan Dalton Gomez, Tunangannya Ternyata Pengusaha Tajir

“Khususnya pada acara malam tahun baru diharapkan masyarakat di seputar Jakarta tidak masuk Jakarta, kemudian tidak merayakan tahun baru di jalan, tidak konvoi, dan tidak bepergian,” kata Kombes Pol Sambodo, sebagaimana dikutip PRBandungRaya.com dari PMJ News.

Selain itu, polisi juga tidak akan segan-segan melakukan pembubaran terhadap masyarakat yang melanggar.

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x