PR BANDUNG RAYA - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Barat melarang masyarakat untuk merayakan Tahun Baru 2021.
Hal tersebut tercantum dalam Surat Edaran Nomor: 202/KPG.03.05/HUKAM tentang Pelarangan Tahun Baru 2021 dan Pencegahan Kerumunan Massa.
Kegiatan perayaan Tahun Baru 2021 yang dilarang yakni kegiatan yang dapat menimbulkan keramaian.
Baca Juga: Ramalan Zodiak Hari Ini Sabtu 19 Desember 2020: Kesehatan hingga Asmara Aries, Taurus, dan Gemini
Lebih lanjut, perayaan Tahun Baru 2021 yang dilarang meliputi kegiatan yang digelar di dalam maupun luar ruangan.
Ketua Harian Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 Provinsi Jawa Barat Daud Achmad berharap pelarangan perayaan Tahun Baru 2021 dapat mencegah penyebaran Covid-19.
"Jabar (Jawa Barat) melarang untuk mengadakan perayaan akhir tahun. Baik indoor maupun outdoor. Kemudian operasi yustisi akan ditingkatkan," kata Daud.
Daud mengatakan, bahwa dalam Surat Edaran tersebut, terdapat beberapa poin terkait pelarangan perayaan Tahun Baru 2021.
Baca Juga: Ketahui 5 Penyebab Anda Bisa Terserang Penyakit Ginjal, Salah Satunya Menahan Buang Air Kecil