Viral Surat Telegram Berisi Pembubaran FPI dan 5 Ormas Lainnya, Begini Tanggapan Pihak Polri

- 24 Desember 2020, 19:10 WIB
Surat telegram rahasia mengenai pembubaran ormas keagamaan, termasuk FPI, beredar luas.
Surat telegram rahasia mengenai pembubaran ormas keagamaan, termasuk FPI, beredar luas. /Twitter

PR BANDUNGRAYA - Indonesia memiliki banyak organisasi kemasyarakatan (ormas). Beberapa di antaranya bahkan dinilai sangat berpengaruh karena memiliki pengikut dengan jumlah tak sedikit.

Salah satu yang cukup banyak diberitakan belakangan ini adalah Front Pembela Islam (FPI). Tak heran, sebab sang Imam Besar FPI, Habib Rizieq Shihab yang bertahun-tahun tinggal di luar negeri, akhirnya kembali ke Tanah Air.

Namun, belakangan sejumlah kontroversi timbul berhubungan dengan adanya protokol kesehatan Covid-19 yang dilanggar oleh ormas tersebut karena telah menyelenggarakan acara dengan tamu puluhan ribu orang.

Baca Juga: Mendekam di Penjara, Ternyata Begini Cara Polisi Perlakukan Habib Rizieq

Baru-baru ini, Surat Telegram (STR) terkait ormas FPI dan beberapa ormas lainnya juga beredar luas di media sosial.

Sebagaimana diberitakan Pikiran-Rakyat.com dari artikel "Beredar Telegram Kapolri Soal Pembubaran FPI, Kadiv Humas Polri: Akan Dimonitor", STR tersebut diklaim dikeluarkan Kapolri Jenderal Idham Azis.

Telegram tertanggal 23 Desember 2020 itu bersikan tentang pembubaran sejumlah organisasi masyarakat (Ormas).

Baca Juga: Mantan Paslon 2 Capres-Cawapres 2019 Kini Bersatu dengan Jokowi, Eks Anak Buah SBY: Ikuti Jejak Saya

Tertulis dari surat telegram STR/965/XII/IPP 3.1.5/2020 yang ditandatangani Wakabaintelkam Polri Irjen Suntana, terdapat enam ormas yang dilarang seluruh kegiatannya.

Di antaranya Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), Aliansi Nasional Anti Syiah (Annas), Jamaah Ansarut Tauhid (JAT), Majelis Mujahidin Indonesia (MMI), Forum Umat Islam (FUI), dan Front Pembela Islam (FPI).

Halaman:

Editor: Fitri Nursaniyah

Sumber: Pikiran Rakyat


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah