PR BANDUNGRAYA - Di tengah masa Pandemi Covid-19 ini, siap-siap saja peserta BPJS Kesehatan akan bayar lenih mahal premi bulanannya.
Direncanaka, sesuai pengumuman resmi pihak BPJS Kesehetan, per 1 Januari 2021, untuk kelas 3 harus membayar Rp35 ribu.
Gara-garanya, pemerintah berencana mengurangi subsidi pembayaran BPJS untuk kelas 3.
Baca Juga: Tegas Tutup Akses WNA, Netty Prasetiyani: Mutasi Baru Mudah Menular, Pengaruhi Efektivitas Vaksinasi
Di mana, awalnya membayar Rp25.500 per bulan, kini menjadi Rp35.000 per bulan.
Tarif iuran BPJS Kesehatan akan mengalami penyesuaian pada tahun depan, terhitung mulai 1 Januari 2021.
Kenaikan proporsi iuran peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Kelas III BPJS Kesehatan 2021 ini mengacu pada ketentuan Perpres Nomor 64 Tahun 2020.
Berikut daftar tarif iuran BPJS Kesehatan per 1 Januari 2021, dikutip dari laman resmi BPJS Kesehatan:
Baca Juga: Pihak Kedubes Malaysia Beri Perkembangan Kasus Pelecehan Lambang Negara Indonesia